tirto.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penculikan berujung meninggalnya Kacab BRI Cempaka Putih, M. Ilham Pradipta. Dari petunjuk jaksa tersebut, polisi diminta menerapkan pasal pembunuhan.
"Berdasarkan berkas yang sudah kami ajukan ke JPU, diteliti, ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan, dikutip Rabu (19/11/2025).
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan pasal pembunuhan berpotensi dikenakan terhadap tersangka karena adanya bukti luka akibat hantaman benda tumpul yang dialami korban berdasarkan hasil visum.
Dalam rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025), diketahui korban dililit handuk oleh tersangka di dalam mobil. Kemudian, dia ditendang sambil lehernya ditarik dan diduga kehilangan nyawa saat itu.
"Bahwa sesuai hasil visum untuk penyebab kematian korban, ini adalah adanya kekerasan benda tumpul pada leher yang menekan jalan nafas dan pembuluh nadi besar leher, sehingga menimbulkan gejala mati lemas," ujar Putu.
Sebelumnya, pengacara keluarga korban, Ardian Pratomo, menuturkan bahwa dari rekonstruksi terlihat bahwa sejumlah barang sudah disiapkan untuk korban. Hal ini semakin memperkuat adanya perencanaan sejak awal untuk menghabisi nyawa korban.
"Tidak mungkin seseorang yang tidak ingin merencanakan pembunuhan menyiapkan segala macam, di antaranya lakban, handuk. Terus kemudian, tidak mungkin seseorang yang tidak akan melakukan pembunuhan itu berusaha untuk menutup agar korban tidak bereaksi dengan cara apa pun itu," kata Ardian.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, dalam rekonstruksi memang korban dilakukan penganiayaan dengan cara ditendang maupun dipukul saat hendak dipindahkan ke mobil milik Serka M. Nasir. Namun, korban sempat melawan dengan menggigit tangan tersangka klaster penculik, dua kali.
Saat dipindahkan ke mobil milik Serka M. Nasir, terdapat tersangka Joko di dalamnya. Korban dilakban mulutnya, kemudian leher dililit handuk, dan ditendang sambil tangan tetap menarik handuk di leher korban.
Dari mobil tersebut, korban kemudian dibuang di lahan kosong daerah Bekasi. Para tersangka pun mengklaim tidak mengetahui apakah korban masih hidup saat dibuang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































