Menuju konten utama

Kejagung Jelaskan Alasan ABK asal Medan Dituntut Hukuman Mati

Kasus ini viral karena ABK tersebut menurut pihak keluarga baru bekerja tiga hari di kapal yang mengangkut narkoba.

Kejagung Jelaskan Alasan ABK asal Medan Dituntut Hukuman Mati
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan tuntutan hukuman mati kepada ABK asal Medan terkait kasus narkoba, Jumat (20/2/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatra Utara, dalam kasus peredaran gelap narkoba di Kepulauan Riau (Kepri). Kasus ini viral karena ABK tersebut menurut pihak keluarga baru bekerja tiga hari di kapal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penuntutan telah berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari fakta tersebut diketahui bahwa ABK bernama Fandi (26) sudah mengetahui bahwa kapal tempatnya bekerja bukan membawa minyak.

"Ketika di dalam dia mengetahui ada bahwa itu mengangkut barang itu (narkoba jenis sabu), juga dia mengetahui bahwa kapal itu tidak mengangkut minyak, tapi mengangkut yang lain," ungkap Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Disampaikan dia, informasi bahwa ABK itu baru bekerja tiga hari di kapal tersebut pun tidak benar. Sebab, Fandi terbukti sudah sempat pergi ke Thailand selama 10 hari untuk menjemput narkoba melalui jalur laut.

"Terkait bekerja bahwa itu 3 hari, enggak 3 hari juga. Itu dari 13 Mei ketangkap 21 Mei kalau enggak salah. Ketangkap 21 Mei mereka berangkat sekitar 14 Mei berangkat," kata Anang.

Disampaikan Anang, dari fakta persidangan juga diketahui bahwa Fandi sudah menerima pembayaran melalui transfer sebesar Rp8,2 juta. Bayarannya itu dikirim melalui transfer ke rekeningnya.

Di sisi lain, Anang menegaskan bahwa dalam proses persidangan yang tengah berjalan masih ada pembelaan (pleidoi) bisa disampaikan oleh terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis. JPU pun mempersilakan pihak terdakwa menyampaikan pembelaan tersebut pada persidangan 23 Februari 2026.

"Kita dengarkan dan nanti juga kami jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim. Yang jelas penuntut umum, baik dari proses penyidikan sampai terakhir, tetap melakukan proses hukum ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan juga tetap menjunjung hak asasi manusia," ucap Anang.

Diketahui, dalam kasus ini terdapat enam terdakwa yang tengah dalam proses persidangan, yakni Hasiloan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Fandi Ramadhan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Mereka adalah terdakwa kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 2 ton dari Thailand.

Terdakwa Fandi sendiri menjadi perbincangan karena pihak keluarganya menyatakan dia sejak awal diajak Hasiloan yang merupakan pamannya untuk menjadi ABK di kapal.

Pihak keluarga mengklaim hukuman mati kepada terdakwa tidak adil karena dia tak bisa berbuat apa-apa saat sudah di atas kapal dan mengetahui barang yang diangkut adalah narkoba.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto