Menuju konten utama

Mahasiswa Gugat Pasal Hukuman Mati di KUHP, Tata Cara Disoal

Ini adalah sidang kedua dari perkara No. 281/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Mahasiswa Gugat Pasal Hukuman Mati di KUHP, Tata Cara Disoal
Wakil Ketua MK Saldi Isra (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur (kiri) dan Arsul Sani (kanan) saat memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (27/1/2026), di Gedung MK, Jakarta. Sidang ini merupakan sidang kedua dari perkara Nomor 281/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.

Para Pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum terdiri atas Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, Pangestu Sarah Hapsari, Aulia Ananta Setiawan, Zerlina Keyla Maryam, dan Iis Rahmawati. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Kuasa hukum Pemohon, Ratu Eka Shaira, menyampaikan adanya perubahan mendasar dalam permohonan.

Uraian legal standing yang sebelumnya menekankan frasa “rasa penyesalan”, “harapan untuk memperbaiki diri”, serta “sikap dan perbuatan terpuji”, kini diubah menjadi fokus pada frasa “tata cara pelaksanaan pidana mati” dalam Pasal 102 KUHP.

Selain itu, para Pemohon juga menguraikan bahwa kerugian konstitusional yang mereka alami tidak hanya bersifat akademik, namun juga potensial.

Hal ini karena mereka dipersiapkan oleh sistem pendidikan tinggi hukum untuk menjalankan fungsi profesional sebagai advokat dan aparatur penegak hukum, termasuk dalam perkara yang diancam pidana mati.

“Kerugian konstitusional yang diamali para Pemohon yang sebelumnya tidak menjabarkan kerugian undang-undang yang dimohonkan untuk diuji dan sekarang ada perubahan bahwa kondisi ketidakpastian hukum secara langsung dan aktual merugikan para Pemohon,” kata Ratu Eka.

Karena, kata Ratu, para Pemohon berada pada kedudukan hukum berkelanjutan yang diwajibkan mempelajari dan menganalisis serta mempertangungjawabkan keberlakuan KUHP sebagai hukum positif yang berlaku saat ini.

"Namun, para Pemohon dihadapkan pada norma pidana yang tidak lengkap dan tidak dapat diprediksi dampak hukumnya," ujar dia.

Salah satu Pemohon, Vendy Setiawan, menjelaskan perubahan lain berupa objek pengujian. Semula, para Pemohon menguji Pasal 100 KUHP, kini menjadi Pasal 102 KUHP.

Selain itu, dasar pengujian konstitusionalitas juga berubah, dari semula menggunakan Pasal 28J Ayat (2) menjadi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.

Dalam posita para Pemohon, ketidakpastian hukum akibat tidak adanya mekanisme penilaian dalam pidana mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 KUHP bukan persoalan teoritis, melainkan tercermin secara nyata dalam kondisi faktual terpidana mati di Indonesia.

Para Pemohon mengungkapkan, hingga Oktober 2025, tercatat 596 orang terpidana mati yang masih berada dalam status menunggu eksekusi (death row) di lembaga pemasyarakatan Indonesia.

Kondisi ini diperparah dengan pengadilan yang setiap tahun masih menjatuhkan vonis hukuman mati, walaupun belum ada lagi eksekusi terpidana mati sejak 2016.

"Sepanjang Pasal 102 KUHP tetap dimaknai secara sempit dan tidak mencakup kewajiban pengaturan mengenai lembaga yang berwenang, kriteria penilaian, dan tata cara penilaian selama masa percobaan pidana mati, maka kerugian konstitusional akan terlanjut dan bersifat keberlanjutan," terang Ratu.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (14/1/2026), para Pemohon yang merupakan mahasiswa Universitas Terbuka mendalilkan bahwa Pasal 100 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP bertentangan dengan UUD 1945.

Mereka menilai frasa-frasa normatif dalam pasal tersebut tidak memiliki indikator yang jelas, sehingga membuka ruang penafsiran subjektif hakim, ketidakpastian hukum, perlakuan tidak setara, serta potensi kesewenang-wenangan dalam penerapan hukuman mati.

Setelah perbaikan, kini Pemohon mempersoalkan Pasal 102 KUHP soal tata cara pelaksanaan hukuman mati.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi