Menuju konten utama

Wamenkum Ragu Masyarakat Siap dengan KUHP Baru

Menurut Eddy Hiariej, KUHP baru telah merujuk pada pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Wamenkum Ragu Masyarakat Siap dengan KUHP Baru
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dalam acara Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional di Gedung Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej ragu masyarakat siap dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Beleid tersebut baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu.

"Saya agak ragu, apakah masyarakat siap dengan KUHP yang baru, mengapa? Karena KUHP kita yang baru ini merubah paradigma kita semua," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej, dalam acara Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, di Gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

Keraguan ini, kata Eddy Hiariej, hadir lantaran hingga saat ini, jika seseorang menjadi korban kejahatan atau tindak pidana, maka pola pikir masyarakat yang masih beranggapan perlu menggunakan hukum pidana sebagai sasaran balas dendam atau lex palionis.

Padahal, kata Eddy Hiariej, KUHP baru telah merujuk pada pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

"Saya ambil contoh konkret, bukan hanya aparat penegak hukum, bukan hanya masyarakat, tapi mungkin kita semua. Kalau kita menjadi korban kejahatan atau korban tindak pidana, maka pasti komentar kita pertama kali adalah, 'agar pelaku ditangkap, diproses dan dihukum seberat-beratnya'," ujarnya.

Di samping itu, dia juga meyakini bahwa aparat penegak hukum (APH) seperti Polisi, Jaksa, dan Hakim telah siap untuk menjalankan KUHP dan KUHAP baru.

Eddy Hiariej di Sosialisasi Kitab Undang-Undang

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dalam acara Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional di Gedung Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna

Dia mengatakan, pemerintah harus lebih gencar untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga jika suatu perkara dapat ditempuh melalui jalan restoratif, masyarakat tidak lantas muncul anggapan kalau ada transaksi antara APH dan pelaku.

"Ini yang mungkin kita harus sering sosialisasi kepada masyarakat untuk betul-betul bisa memahami. Karena saya khawatir, kalau nanti misalnya–sebagai sesuatu dan itu memenuhi ketentuan–untuk suatu perkara itu ditempuh jalan restoratif, maka jangan sampai ada anggapan bahwa: 'polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, hakim sudah dibayar', padahal memang mekanisme itu dikenalkan baik dalam KUHP maupun KUHAP," tutur Eddy Hiariej.

Sudah Ada 15 Gugatan KUHP Baru dan 6 Gugatan KUHAP Baru ke MK

Eddy menambhakan, telah ada 15 gugatan terkait KUHP dan enam terkait KUHAP ke Mahkamah Konsitusi (MK). Dia menyebut, 14 Pasal yang digugat ke MK terkait KUHP memang tidak terlepas dari isu krusial yang sebelumnya telah menjadi perdebatan panjang. Namun, dia menyebut, undang-undang harus tetap dibuat.

Dia juga memastikan siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik terhadap gugatan yang telah diajukan oleh masyarakat ke MK.

Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto