tirto.id - Tiga mahasiswa mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru membuka ruang kewenangan berlebihan bagi penyidik dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Permohonan Nomor 10/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Fatur Rizqi Ramadhan bersama dua rekannya yang berstatus mahasiswa. Sidang perdana pengujian tersebut digelar MK pada Rabu (21/1/2026) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dalam persidangan, Fatur mempersoalkan Pasal 22 ayat (1) KUHAP yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan tanpa menetapkan status hukum sebagai saksi maupun tersangka.
“Hal tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law. Akibatnya, hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo berpotensi dilanggar sejak awal tahap proses pidana,” ujar Fatur di hadapan majelis hakim.
Ketentuan tersebut, menurut para Pemohon, membuka ruang pemeriksaan tanpa kepastian status hukum sehingga hak atas bantuan hukum belum melekat sejak awal.
Para Pemohon juga menguji Pasal 32 angka 32 KUHAP yang mendefinisikan penangkapan berdasarkan minimal dua alat bukti.
Norma ini dinilai hanya menekankan jumlah alat bukti tanpa menjelaskan kualitas atau kekuatan pembuktian, sehingga berpotensi membuka ruang penangkapan sewenang-wenang dan melemahkan perlindungan atas kebebasan individu.
Selain itu, Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 65 huruf c yang mengatur perpanjangan penahanan melalui koordinasi penyidik dan penuntut umum turut dipersoalkan.
Mekanisme tersebut dinilai meniadakan kontrol yudisial sejak awal karena hakim tidak dilibatkan sebagai pihak yang menentukan perampasan kemerdekaan seseorang.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan prinsip judicial control sebagai bagian dari jaminan hak asasi manusia.
Selain itu, para Pemohon juga menyoroti Pasal 7 ayat (1) huruf j dan Pasal 24 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan penghentian penyidikan berdasarkan alasan yang dinilai tidak memiliki ukuran objektif, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif.
Norma tersebut dianggap memperluas diskresi penyidik secara berlebihan dan berpotensi menimbulkan impunitas, ketidakadilan, serta mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Berdasarkan seluruh dalil itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (1), Pasal 32 angka 32, Pasal 60 ayat (3), Pasal 65 huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf j, dan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para Pemohon mencermati Peraturan Mahkamah Konstitusi dalam menyusun permohonan agar sesuai dengan sistematika yang berlaku.
“Setiap poin perlu diuraikan secara jelas. Ini terkait dengan PMK Nomor 7 Tahun 2025,” ujarnya.
Daniel juga mengingatkan pentingnya penguraian kedudukan hukum Pemohon. Majelis Hakim memberi waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat harus diterima MK pada Selasa, 3 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.
“Silakan diuraikan secara lebih rinci untuk menunjukkan kerugian konstitusional, apakah bersifat aktual atau potensial,” saran Daniel.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































