Menuju konten utama

RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usulan Inisiatif DPR

Pemerintah dan DPR sepakat RUU Hukum Acara Perdata disepakati menjadi usulan inisiatif DPR demi mempercepat proses pembahasan.

RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usulan Inisiatif DPR
Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - DPR RI bersama pemerintah, yang diwakili Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), sepakat menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata sebagai usulan inisiatif DPR. Kesepakatan itu diambil dalam rapat singkat antara Komisi III DPR dan Eddy selalu perwakilan pemerintah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, pengalihan status RUU menjadi inisiatif DPR dilakukan untuk mempercepat proses pembahasan. Menurutnya, jika RUU diajukan oleh DPR, maka daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas menjadi lebih sederhana.

“Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat. Kan kalau dari DPR itu kan nanti DIM-nya dari pemerintah. Nah ini DIM-nya cuma satu. Kalau nanti apa namanya, dari pemerintah, DIM-nya banyak, fraksi-fraksi, jadi lebih lama,” kata Habiburokhman dalam Rapat Kerja bersama Eddy di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan, pertimbangan percepatan melatarbelakangi keputusan menarik RUU Hukum Acara Perdata menjadi usulan DPR. “Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR. Ya. DPR, kan. Mungkin itu, ya,” ujar Habiburokhman

Sebagai perwakilan pemerintah. Eddy mengatakan pihaknya pun menyambut baik langkah tersebut. Eddy menyatakan pihaknya siap menyesuaikan dengan mekanisme pembahasan yang berlaku apabila RUU tersebut menjadi inisiatif DPR.

“Yang kedua, kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” ujar Eddy.

Habiburokhman kemudian memastikan kesepakatan tersebut telah disetujui bersama oleh seluruh peserta rapat. “Ini teman-teman sepakat ya, bahwa Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku. Ya?,” tutup Habiburokhman sembari mematok palu sebagai tanda kesepakatan telah diputuskan.

Baca juga artikel terkait HUKUM ACARA PERDATA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher