Menuju konten utama

Habiburokhman: Vonis Laras Bukti KUHP Baru Tegakkan Keadilan

Menurut Habiburokhman, vonis Laras menjadi contoh konkret bagaimana hukum pidana kini bergerak ke arah yang lebih berorientasi pada keadilan substantif.

Habiburokhman: Vonis Laras Bukti KUHP Baru Tegakkan Keadilan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Komisi III DPR menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai menunjukkan dampak nyata dalam praktik penegakan hukum. Hal tersebut, klaim dia, tercermin dalam vonis Laras Faizati, aktivis yang divonis selama 6 bulan penjara, tetapi tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa menjalani masa pengawasan selama satu tahun.

Ia berkata vonis itu contoh konkret bagaimana hukum pidana Indonesia kini bergerak ke arah yang lebih berorientasi pada keadilan substantif.

Habiburokhman menilai putusan tersebut mencerminkan semangat reformasi hukum yang dibawa oleh KUHP baru dan KUHAP baru yang belum lama berlaku. Menurutnya, pendekatan hukum tidak lagi semata-mata menekankan kepastian hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan hati nurani dan rasa keadilan.

“Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” kata Habiburokhman dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, meski Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara sebagaimana kerap terjadi pada kasus serupa di masa lalu.

“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Ia berharap putusan ini tidak hanya memberi keadilan bagi terdakwa, tetapi juga menjadi pelajaran ke depan.

“Kepada Majelis Hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya, kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” katanya.

Habiburokhman mengatakan kasus Laras Faizati bukan satu-satunya contoh penerapan progresif KUHP baru dan KUHAP baru. Ia menyebut setidaknya ada tiga perkara lain yang menunjukkan bagaimana ketentuan baru tersebut dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk melindungi hak pencari keadilan.

“Selain kasus Laras Faizati, kami mencatat setidaknya ada 3 perkara yang menunjukkan di mana aparat penegak hukum menggunakan ketentuan baru dalam KUHP baru dan KUHAP baru yang sangat menguntungkan para pencari keadilan,” tutur dia.

Perkara pertama, kata dia, adalah penggunaan ketentuan pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, hakim menjatuhkan putusan pemaafan meski anak tersebut terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

“Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada tanggal 8 Januari 2026 Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan,” jelas Habiburokhman.

Perkara kedua berkaitan dengan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono atas sejumlah pernyataan yang dianggap menista pihak tertentu. Dalam kasus ini, penegak hukum menyatakan akan mengacu pada ketentuan KUHP baru dan KUHAP baru.

“Perkara kedua adalah perkara laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak. Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” terangnya.

Sementara, perkara ketiga menyangkut pengusutan dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Habiburokhman menekankan, orientasi penegakan hukum kini tidak hanya pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian korban.

“Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban,” kata dia.

Habiburokhman berkesimpulan bahwa rangkaian kasus tersebut memperlihatkan KUHP baru dan KUHAP baru membawa arah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih humanis dan berkeadilan.

Sebagai informasi, Kasus terhadap Laras berawal dari unggahan foto selfie di lantai lima Kantor AIPA yang memperlihatkan ia menunjuk gedung Mabes Polri, disertai caption "Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI). When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!!".

Unggahan itu kemudian dijadikan dasar penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Laras pun diproses hukum dan didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, atau Pasal 161 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama