tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak penangguhan penahanan terhadap para terdakwa kasus dugaan penghasutan seputar demonstrasi akhir Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.
Adapun para terdakwa adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, mengatakan alasan tolak penangguhan penahanan adalah lantaran para terdakwa disebut terlambat datang ke persidangan yang dijadwalkan pada pukul 10 pagi.
“Oleh karena kita membutuhkan kehadiran tempat waktu dan sebagainya dan demi pelancaran persidangan, maka Majelis menganggap para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Keputusan hakim tersebut pun menuai protes dari Delpredo dan kawan-kawannya. Delpedro menjelaskan bahwa ia dan terdakwa lainnya sudah mulai melakukan persiapan ke persidangan sejak jam 6 pagi dini hari. Namun, menurut pengakuan Delpredo, rupanya kejaksaan baru memberangkatkan para terdakwa dari rutan pukul 10 pagi.
“Padahal demi Allah, kami sudah siap dari jam 6 pagi, kemudian ketika pintu sel dibuka jam 7 sampai jam 8, kami sudah teregister untuk absensi. Dan kemudian kami baru diberangkatkan oleh kejaksaan dan jam 11 sampai di sini (pengadilan),” tegas Delpedro.
“Saya tidak apa-apa majelis, penangguhan (penahanan) kami ditolak, demi Allah saya tidak apa-apa. Tapi, alasan terlambat itu menyakitkan hati kami,” imbuhnya.
Delpedro pun kemudian mengungkit momen persidangan yang sudah berlalu. Katanya, para majelis hakim juga pernah terlambat hadir dalam persidangan.
“Kami tidak bisa menerima dengan akal sehat alasan Majelis Hakim menolak penanggung kami karena telat datang. Padahal dalam sidang sebelumnya yang telat datang adalah Majelis Hakim. Teman-teman sini bisa menyaksikan Majelis Hakim yang telat datang. Begitu,” ucapnya.
“Itu soal penangguhan. Kami lihat bahwa jadwal sidang jam 10 tapi kami baru berangkat jam 10. Padahal yang memberangkatkan kejaksaan, bukan kami. Kalau kami punya mobil sendiri, kami bisa pesan Grab dari jam 7 pagi kami sudah di sini,” tambahnya.
Kemudian, hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikap kooperatif.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan dakwaan pertama jaksa terhadap Delpedro Marhaen terdakwa lainnya yang mengatur tindak pidana SARA gugur karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan.
Di sisi lain, dakwaan kedua, ketiga, dan keempat sudah memenuhi syarat. Dengan demikian, perkara dugaan penghasutan demonstrasi berlanjut di tahap selanjutnya, pemeriksaan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa I DelPedro Marhaen Risman Syah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa Ill Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tersebut di atas,”kata hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Delpedro dkk telah melakukan tindak pidana penyebaran atau transmisi informasi elektronik yang bersifat menghasut dan memengaruhi orang lain serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu kelompok masyarakat.
"Yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, ras warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Dalam dakwaan, JPU menyebut Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq Anhar telah tergabung dalam sejumlah WhatsApp Group yang bernama Lokataru Foundation. JPU menyebut Delpedro dkk membahas perencanaan aksi pembakaran dokumen daftar inventaris masalah RKUHAP di dalam kompleks DPR.
Selain dalam satu grup, JPU juga menyebut keempat terdakwa melakukan aksi swadaya dalam mengelola akun media sosial yang diduga menyebarkan aksi kebencian dan memancing kerusuhan pada penghujung Agustus 2025.
Di antara akun Instagram antara lain @lokataru_foundation dikelola Delpedro Marhaen Rismansyah, @blokpolitikpelajar dikelola Muzaffar Salim, @gejayanmemanggil dikelola oleh Syahdan Husein, @aliansimahasiswapenggugat dikelola oleh Khariq Anhar.
Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































