Menuju konten utama

Daftar Pelanggaran AKBP Didik Putra Kuncoro hingga Dipecat Polri

Berikut ini deretan kontroversi mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro hingga akhirnya dia dipecat secara tidak hormat oleh Polri.

Daftar Pelanggaran AKBP Didik Putra Kuncoro hingga Dipecat Polri
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta, Kamis (19/2/2026). AKBP Didik Putro Kuncoro mengakui soal kepemilikan koper yang berisi narkotika yang akan dikonsumsi sendiri dan mengakui telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) eks Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro karena terlilit kasus narkoba.

AKBP Didik Putra Kuncoro telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.

AKBP Didik tidak hanya melakukan pelanggaran narkoba, melainkan juga penyimpangan seksual.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. (AKBP Didik) Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Antara (19/2).

Pelanggaran AKBP Didik Putra Kuncoro hingga Dipecat dari Polri

Berikut daftar kontroversi dan pelanggaran yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro hingga akhirnya ia dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan menjadi tersangka kasus pidana:

1. Dinonaktifkan dari Jabatan Kapolres Bima Kota

Sebelum pemecatan, AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota oleh Polda NTB karena kasus narkoba di Polres Bima Kota.

"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid dikutip Antara (12/2).

2. Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika setelah polisi mengembangkan penangkapan dua asisten rumah tangganya, yakni Bripka KIR dan istri Didik yang berinisial AN.

Dari rumah keduanya, Mabes Polri berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan kasus ini kemudian menjerat AKBP Didik, sehingga pada 11 Februari 2026, Tim Mabes Polri menggeledah rumah pribadinya di Tangerang dan menemukan berbagai jenis narkotika serta obat terlarang, antara lain sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.

3. Diduga Menerima Aliran Dana dari Bandar Narkoba

Kasus yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan penerimaan uang dari bandar narkoba, Koko Erwin alias EK, terungkap melalui keterangan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni.

Menurut pengakuan Malaungi, uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin diserahkan secara tunai kepada AKBP Didik melalui ajudannya, Teddy Adrian, dalam kardus bekas Bir Bintang pada 29 Desember 2025.

"Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria," kata Asmuni dikutip Antara (12/2).

4. Istri AKBP Didik Positif Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa istri eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yakni Miranti Afriana, positif menggunakan narkoba.

Selain Miranti, mantan bawahan Didik, Aipda Dianita Agustina, juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kedua wanita tersebut dites melalui uji laboratoris sampel rambut di Puslabfor Bareskrim Polri, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA atau ekstasi.

5. AKBP Didik Terlibat Penyimpangan Seksual

Sidang KKEP juga menemukan bahwa Didik terlibat dalam tindak penyimpangan seksual atau asusila. Hanya saja tidak dijelaskan lebih rinci jenis penyimpangan seksual yang dilakukan eks Kapolres Bima Kota itu.

Baca juga artikel terkait CITRA POLISI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra