tirto.id - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua tersangka kasus suap dan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. SPDP tersebut diterbitkan atas nama tersangka AKBP Didik serta Koko Erwin yang diduga sebagai bandar narkotika pemberi suap senilai Rp1 miliar.
Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, mengonfirmasi berkas tersebut diterima dari penyidik Polda NTB pada Kamis (19/2/2026).
"Kami terimanya (SPDP) Kamis (19/2/2026) kemarin," ujar Irwan di Mataram, Jumat (20/2/2026) dikutip dari Antara.
Dia menegaskan bahwa SPDP yang datang dari penyidik Polda NTB ada dua. Selain atas nama Koko Erwin, kejaksaan juga menerima SPDP yang mengatasnamakan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Perihal narasi yang menerangkan status hukum dari Koko Erwin dan AKBP Didik dalam masing-masing SPDP, tidak dijelaskan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Kamis, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotaan Polri berdasarkan putusan Majelis Etik Mabes Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sanksi etik Polri paling berat tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Dalam sidang KKEP disebutkan adanya temuan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika, Koko Erwin.
Untuk perkara pidana narkotika, AKBP Didik turut menjadi tersangka dalam penyidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait kepemilikan narkotika dengan ragam jenis hasil penggeledahan rumah pribadinya di Tangerang.
Barang bukti narkotika dalam koper tersebut ditemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Selain kepemilikan narkotika, AKBP Didik juga menyandang status tersangka dari penyidikan kasus peredaran oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang lebih dahulu menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Peran AKBP Didik sebagai tersangka di Polda NTB terungkap dari hasil pengembangan penyidikan dan "nyanyian" AKP Malaungi yang menyebut peran aktif AKBP Didik saat masih menjadi atasannya.
Setoran Rp1 miliar dari Koko Erwin hingga adanya temuan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi, yakni di Komplek Asrama Polres Bima Kota disebut dalam berita acara pemeriksaan, atas sepengetahuan dan arahan AKBP Didik.
Atas kasus tersebut, AKP Malaungi turut bernasib sama dengan mantan atasannya, mendapat sanksi PTDH sesuai hasil sidang KKEP di Mapolda NTB.
Masuk tirto.id


































