Menuju konten utama

KPK Ungkap Lokasi Penemuan Koper Berisi Rp5 M di Kasus Bea Cukai

KPK berkata safe house yang berlokasi di Ciputat ini, merupakan safe house yang baru ditemukan penyidik dalam proses penanganan perkara ini.

KPK Ungkap Lokasi Penemuan Koper Berisi Rp5 M di Kasus Bea Cukai
Lima koper berisi uang Rp5 miliar yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi pada importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). FOTO/Dok KPK.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lima buah koper berisi uang total Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) disita dari safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

Sejumlah koper berisi uang miliaran tersebut, disita KPK pada Jumat (13/2/2026). Hingga saat ini, penyidik masih mendalami barang bukti tersebut.

"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan kegiatan geledah, adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan 5 koper berisi uang tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).

Pada konferensi pers pengumuman tersangka kasus ini, KPK telah mengumumkan soal ditemukannya sejumlah safe house yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil suap. Safe house tersebut, diduga sengaja disewa oleh tersangka dari pihak Bea Cukai.

Namun, kata Budi, safe house yang berlokasi di Ciputat ini, merupakan safe house yang baru ditemukan penyidik dalam proses penanganan perkara ini.

"Beda dengan sebelumnya," ujar Budi.

Budi menyebutkan penyidik akan terus mendalami soal penggunaan safe house ini, termasuk dengan kepemilikannya.

"Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini," tutur Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (4/2/2026) lalu.

Keenam tersangka tersebut yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengondisian pada jalur merah importasi di Bea Cukai yang membuat barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat.

Setelah pengondisian jalur merah tersebut berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC. Penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 Ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John, Andri dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama