Menuju konten utama

KPK Perpanjang Penahanan Sudewo soal Suap Jabatan Desa di Pati

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Pati Sudewo selama 40 hari untuk memperkuat bukti-bukti yang telah diperoleh saat `OTT.

KPK Perpanjang Penahanan Sudewo soal Suap Jabatan Desa di Pati
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Perpanjangan masa penahanan ini juga berlaku bagi para tersangka lainnya yaitu Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.

"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (10/2/2026).

Budi mengatakan, perpanjangan ini dilakukan selama 40 hari sejak Senin (9/2/2026) atau sejak masa penahanan 20 hari pertama habis. Kata Budi, perpanjangan penanganan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.

"Proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya," ujar Budi.

Budi menyebut, keterangan dari para saksi dalam kasus ini, sangat dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah diperoleh saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para tersangka.

"Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan," tutur Budi.

Diketahui, kasus ini bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Sudewo selaku Bupati, memanfaatkan informasi tersebut bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes).

Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai koordinator kecamatan (korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.

Selanjutnya, dua Korcam yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.

Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.

Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca juga artikel terkait BUPATI PATI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah