tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa modus pemerasan yang melibatkan tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo, berpotensi telah menjalar ke seluruh wilayah Kabupaten di Pati, Jawa Tengah.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kasus pemerasan yang menjerat Sudewo saat ini baru bersumber dari satu kecamatan, yaitu kecamatan Jaken. Dari satu kecamatan itu diamankan uang senilai Rp2,6 miliar. Sementara, di Pati terdapat 21 kecamatan. Jika dikalikan 21 kecamatan, nilainya dapat mencapai Rp54,6 miliar.
“Jika itu kemudian juga dilakukan atau diduplikasi di wilayah-wilayah lainnya.
Karena kalau kita hitung satu kecamatan Rp2,6 miliar rata saja ya kalau ada 21 kecamatan bisa kurang lebih Rp50 miliar,” katanya di Gedung KPK, Selasa (3/2/2026).
Ia menekankan bahwa KPK mengendus potensi yang jauh lebih besar dalam kasus ini. Dengan adanya 21 kecamatan yang membuka lebih dari 600 formasi jabatan perangkat desa, skala pemerasan bisa sangat masif.
Prasetyo mengonfirmasi bahwa praktik serupa juga terindikasi di beberapa kecamatan lain di luar Kecamatan Jaken, tempat Bupati dan tiga orang lainnya, yang diduga sebagai 'pengepul', sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada beberapa kecamatan lain yang juga diduga terjadi praktik," ujarnya.
Hanya saja, hal ini masih harus ditelisik kebenarannya. Menurutnya, mungkin saja praktik serupa tidak terjadi di seluruh kecamatan di Pati.
“Tapi kita belum bisa melihat apakah seluruhnya itu praktiknya demikian,” tambahnya.
Lebih jauh, Budi mengungkapkan bahwa dalam satu kecamatan bisa terdapat lebih dari satu pengepul, atau pihak seperti yang terungkap di Kecamatan Jaken.
"Seperti dalam perkara tertangkap tangan kemarin itu kan ada tiga pengepul yang kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya apa? Dalam satu kecamatan dimungkinkan lebih dari satu pengepul," tuturnya.
Saat ini, penyidikan masih berfokus pada keempat tersangka yang telah ditetapkan. Namun, KPK membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru seiring pendalaman kasus.
“Tentu terbuka kemungkinan nanti dalam proses pendalaman kita masih terus menelusuri barang bukti lainnya terbuka kemungkinan mereka kemudian untuk mengembangkan menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka baru," kata dia.
Diketahui, kasus ini bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Sudewo selaku Bupati Pati saat itu memanfaatkan informasi tersebut bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (Timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).
Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Selanjutnya, dua Korcam yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































