tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi calon perangkat desa (Caperdes). KPK juga mendalami proses atau mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa.
Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan kasus dugaan pemerasan terhadap para calon perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati, yang menjadikan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai salah satu tersangka. Untuk mendalami hal tersebut, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, Senin (2/2/2026).
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa. Selain itu, saksi juga dimintai keterangan berkenaan dengan proses ataupun mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).
Ketiga saksi yang diperiksa yakni perangkat Desa Sukorukun, Rukin; Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa, Karyadi; dan Camat Gabus Kabupaten Pati, Suranta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Sudewo, Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Diketahui, kasus ini bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Sudewo selaku Bupati Pati saat itu memanfaatkan informasi tersebut bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (Timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).
Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Selanjutnya, dua Korcam yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































