Menuju konten utama

Atase KBRI KL Akui Terima Mobil dari Terdakwa Pemerasan Kemnaker

Harry Ayusman membuat pengakuan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atase KBRI KL Akui Terima Mobil dari Terdakwa Pemerasan Kemnaker
Mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker, Wisnu Pramono, berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/10/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/bar

tirto.id - Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Harry Ayusman, mengakui telah menerima satu unit mobil yang dibelikan oleh terdakwa Wisnu Pramono. Pengakuan mengejutkan ini terungkap saat Harry hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Dalam persidangan, mulanya hakim menggali keterangan Harry terkait kronologi pemberian mobil tersebut, termasuk alasan ia menerima dan menggunakan kendaraan itu selama berbulan-bulan. Hakim juga menyoroti mengapa mobil tersebut tidak langsung dikembalikan sejak awal, meskipun Harry mengaku sempat menolak tawaran tersebut.

“Kenapa tidak sejak awal mobil itu dikembalikan? Kenapa baru kemudian 8-9 bulan saudara nikmati, baru [dikembalikan], apakah ada rasa takut atau rasa apa?” tanya Hakim kepada Harry.

Menjawab pertanyaan itu, Harry menyatakan bahwa pada awalnya ia menolak pemberian mobil tersebut karena merasa tidak memiliki kemampuan finansial untuk mencicil kendaraan. Namun, ia akhirnya menerima karena menganggap pemberian itu sebagai bentuk kebaikan dari Wisnu.

Hakim kemudian mendalami apakah mobil tersebut sekadar dipinjamkan atau benar-benar dibelikan. Harry menegaskan bahwa mobil itu dibelikan atas nama dirinya dan ia diminta untuk menggunakannya.

“Dibelikan dan disuruh pakai bu. Saya ingat benar pada saat mobil itu kan tidak langsung diterima, perlu waktu 2 minggu atau 3 minggu kemudian mobil itu diantar,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa mobil tersebut dicicil selama sekitar satu hingga satu setengah tahun sampai lunas, dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atas namanya.

Setelah mobil tersebut dikembalikan, hakim menanyakan apakah Harry mendapatkan pengganti atau kompensasi lain. Harry menegaskan ia tidak pernah menerima uang, namun sempat dipinjamkan kendaraan lain.

“Saya dipinjamin mobil warna merah. Suzuki Estilo warna merah. Sudah,” ucapnya.

Hakim turut menyoroti kedekatan hubungan Harry dengan Wisnu yang dinilai cukup istimewa hingga berujung pada pemberian mobil. Hakim mempertanyakan sejauh mana relasi keduanya serta apakah perlakuan serupa juga diberikan kepada bawahan lain.

Hakim juga mendalami apakah ada kepercayaan khusus atau rahasia pekerjaan yang membuat Wisnu memberi perhatian lebih kepada Harry. Namun, Harry membantah adanya hal tersebut.

“Tidak ada yang mulia. Jadi kami ini dari awal kerja saja,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa memeras agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebesar Rp135,29 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Haris Arhadi, menyatakan, kedelapan terdakwa juga meminta para agen untuk memberikan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Kedelapan terdakwa tersebut antara lain Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

JPU menjelaskan, pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp6,39 miliar; Jamal Rp551,16 juta; Alfa Rp5,24 miliar; Suhartono Rp460 juta; Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn; Wisnu Rp25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp3,25 miliar; serta Gatot Rp9,48 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENAKER atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah