Menuju konten utama

Noel dkk Mulai Disidang Kasus Pemerasan Kemnaker pada 19 Januari

Dalam perkara kasus dugaan pemerasan K3 Kemenaker, para terdakwa tercatat dalam nomor register yang berbeda.

Noel dkk Mulai Disidang Kasus Pemerasan Kemnaker pada 19 Januari
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/bar

tirto.id - Juru Bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mulai disidangkan pada Senin, 19 Januari 2026.

Terdakwa yang akan mulai dihadirkan ke ruang sidang antara lain, eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel; eks Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurrozi; dan dua orang pihak PT KEM Indonesia yaitu Temurila dan Miki Mahfud.

"Menginfokan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst," kata Andi dalam keterangan pers, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara kasus pemerasan K3, terdakwa lain tercatat dalam nomor register yang berbeda. Pengadilan juga akan memulai persidangan untuk Asril, Handoko Alfiantoro, Ihsan, Handry Sulistiawan, Martopo Budi Santoso, Tony Indra, dan Johan Dwi Junianto.

Nantinya, sidang tersebut akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan," jelasnya.

Meski teregister dalam nomor perkara yang berbeda, namun majelis hakim yang menyidangkan tetaplah sama.

"Sebanyak 11 terdakwa di atas akan diadili oleh majelis yang sama," kata dia.

Sebelumnya dalam proses pemeriksaan KPK, Noel dan 10 pejabat Kemnaker lainnya terseret dalam kasus pemerasan. Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 32 kendaraan, terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor.

Sebanyak 25 mobil terdiri dari empat Honda CRV, BMW 330i, Suzuki Jimny, dua Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Stargazer, dua Hyundai Palisade, Hilux, Jeep Cherokee, Nissan GTR, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota LC HDJ 80 R, Toyota Yaris, Land Cruiser 300, BAIC BJ40 Plus, Mercedes Benz C300, Mazda 6, Suzuki 3K5FX, BMW 218i, dan Wuling.

Sementara itu, tujuh motor yaitu Vespa Sprint, Vespa, Ducati Xdiavel, Ducati Hypermotard, Ducati Multi Strada, Ducati Streetfighter, Ducati Scrambler.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENAKER atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah