Menuju konten utama

Ariyanto Ngaku Beri Rp60 Miliar untuk Suap Kasus Minyak Goreng

Uang tersebut diserahkan setelah adanya komunikasi dengan mantan Penitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Ariyanto Ngaku Beri Rp60 Miliar untuk Suap Kasus Minyak Goreng
Terdakwa kasus suap hakim, Ariyanto alias Ary Bakri saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/2/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Terdakwa Ariyanto Bakrie mengakui telah memberikan suap dengan total Rp60 miliar untuk pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). Ariyanto diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

"Kejujuran yang saya berikan, saya berikan dia Rp60 miliar," ujar Ariyanto dalam persidangan.

Ariyanto menuturkan uang tersebut diserahkan setelah adanya komunikasi dengan mantan Penitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Katanya, Wahyu telah berulang kali menawarkan bantuan pengurusan perkara yang melibatkan Marcella.

Sebagai informasi, Marcella Santoso bersama Ariyanto atau Ary Bakrie dan Syafei didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut Marcella dan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga menukarkan uang hasil kejahatan ke berbagai bentuk aset dan rekening perusahaan. Total nilai pencucian uang yang dilakukan Marcella dkk mencapai Rp28 miliar dalam bentuk dolar Amerika, ditambah legal fee sebesar Rp24,5 miliar.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Di sisi lain, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiyya Muzaki bersama Marcella didakwa telah membuat narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer, akademisi, media, ormas dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.

Atas perbuatannya, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiyya Muzzaki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi