Menuju konten utama

KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi terkait Kasus Ade Kuswara

Endin Samsudin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang menyeret Bupati nonaktif Ade Kuswara.

KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi terkait Kasus Ade Kuswara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Budi mengatakan Endin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.03 untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga saat ini, Budi belum memberikan informasi soal materi pemeriksaan Endin. Belum diketahui pula apakah Endin sudah selesai diperiksa.

Endin dipanggil bersama dengan tujuh saksi lainnya yaitu Ajudan Bupati Bekasi, Muhamad Reza; Karyawan Swasta, Arief Firmansyah; Dewas PDAM Tirta Bhagasasi, Romli Romliandi; Wiraswasta, Endung Mulyadi dan Ilan Setiawan; serta Staf Sarjan, Yuda Nugraha.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang; dan pihak swasta, Sarjan.

Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

KPK juga telah mengungkapkan sejumlah orang yang diduga menerima aliran uang dari kasus ini yaitu Wakil DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno.

Keduanya, disebut menerima uang dari Sarjan. Nyumarno menerima Rp600 juta. Sementara, jumlah uang yang diterima Ono belum diketahui hingga saat ini.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama