tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi menampilkan wajah tersangka dalam konferensi pers. Momen ini, terjadi saat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan 2021-2026, Minggu (11/1/2026).
Saat konferensi pers penetapan dan penahanan lima tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, konsep ini dilakukan untuk penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026).
"Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. 'Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu.
Asep mengatakan, tidak ditampilkannya para tersangka ini, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak tersangka.
"Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," ujar Asep.
Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, konsep tidak menampilkan tersangka ini, merujuk pada Pasal 91 KUHAP yang menyatakan: 'Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah'.
Kata Budi, penyesuaian ini memang subjektif. Namun, Budi menyebut bahwa hal ini harus tetap dilakukan agar tidak terdapat celah dalam proses hukum yang tengah dilakukan.
"Ini memang subjektif, tapi kami melakukan mitigasi agar ini tidak menjadi celah dalam proses hukum," kata Budi.
Sementara itu, untuk penyesuaian lainnya dalam proses penanganan korupsi terhadap KUHP dan KUHAP baru, masih dibahas secara internal oleh KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























