Menuju konten utama

KPK Temukan Safe House Bea Cukai Berisi Uang & Emas Rp40,5 M

Uang suap dikirim rutin setiap bulan ke safe house sebagai 'jatah' bagi para pihak di Bea Cukai yang terlibat.

KPK Temukan Safe House Bea Cukai Berisi Uang & Emas Rp40,5 M
Proses penangkapan sejumlah pihak dan penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (FOTO/Dok. KPK)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyewa unit apartemen sebagai safe house untuk menyimpan uang suap dan emas senilai Rp40,5 miliar. Barang bukti fantastis tersebut ditemukan menyusul penetapan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi barang ilegal PT Blueray Cargo.

"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan, nah untuk gunanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini di sewa secara khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.

Keenam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Mereka menjadi tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026). Lima di antaranya langsung ditahan, sementara satu lainnya yaitu John kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti Kasus Importasi Barang di DJBC

Proses penangkapan sejumlah pihak dan penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (FOTO/Dok. KPK)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itulah yang ditemukan di sejumlah safe house dimaksud.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL (Rizal) ORL (Orland), dan PT BR (Blueray Cargo) serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," kata Asep.

Asep merinci, mereka menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengondisian pada jalur merah importasi di Bea Cukai yang membuat barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat.

Setelah pengondisian jalur merah tersebut berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC. Kata Asep, penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Penerimaan uang tersebut diduga tidak bersifat kebetulan, melainkan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk 'jatah' bagi para pihak di Bea Cukai yang terlibat.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John, Andri dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP DIRJEN PAJAK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah