Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap 148.500 dolar AS (setara Rp1,998 miliar).
Rajamohanan divonis 3 tahun penjara. Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia ini terbukti menyuap Handang Soekarno sebesar Rp1,9 miliar. Suap diberikan Rajamohanan agar pejabat di Dirjen pajak itu membereskan masalah pajak PT EKP.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo membantah pernah bertemu dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiastedi untuk membahas masalah pajak perusahaan PT EKP, namun bertemu untuk mengurusi pajak perusahaannya.
Sidang kasus suap di Ditjen Pajak menyenggol nama artis Syahrini. Pejabat pajak Handang Soekarno diduga "membereskan" persoalan-persoalan pajak perusahaan atau perorangan, selain PT EKP.