Menuju konten utama

Rajamohanan Divonis 3 Tahun Penjara

Rajamohanan divonis 3 tahun penjara. Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia ini terbukti menyuap Handang Soekarno sebesar Rp1,9 miliar. Suap diberikan Rajamohanan agar pejabat di Dirjen pajak itu membereskan masalah pajak PT EKP.

Rajamohanan Divonis 3 Tahun Penjara
Ramapanicker Rajamohanan Nair (kanan) terdakwa kasus suap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno, berbincang dengan jaksa penuntut umum usai mengikuti sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4). Dalam pledoinya, Rajamohanan mengakui memberi suap sebesar Rp6 miliar kepada Handang Soekarno dan Kepala Kanwil DJP‚ Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean,

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (17/4/217) menjatuhkan vonis kepada Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Menimbang, mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Maka terdakwa divonis 3 tahun penjara. Dan sanksi denda Rp 200 juta rupiah dan subsider 5 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Rajamohanan divonis empat tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Rajamohanan terbukti bersalah karena telah menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar Rp1,9 miliar, uang itu merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp6 miliar.

Suap dimaksudkan agar Handang dapat menyelesaikan persoalan pajak PT EKP antara lain mengenai restitusi, tagihan pajak, penolakan pengampunan pajak, dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.

"Pemberian Handang selaku penyidik PPNS di lingkungan Dirjen Pajak adalah berkaitan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pajak PT EKP," ungkap hakim Franky

Saat Rajamohanan memberikan uang Rp1,9 miliar kepada Handang di Springhill Golf Residence Kemayoran, KPK langsung menangkap mereka dalam operasi tangkap tangan pada 21 November 2016.

Atas putusan itu, Rajamohanan dan penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding. "Belum terpikirkan kalau itu. Yang penting saat ini saya berusaha menerima kenyataan itu saja," ucap Rajamohanan

Baca juga artikel terkait SUAP DIRJEN PAJAK atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH