Menuju konten utama

Rajamohanan Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU KPK menuntut Rajamohanan dihukum empat tahun penjara.

Rajamohanan Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4). JPU KPK menuntut Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan tahanan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Country Director PT EK Prima Ekspor Ramapanicker Rajamohanan Nair dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair terbukti bersalah sebagaimana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU KPK Ali Fikri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (3/4/2017).

Jaksa menilai Rajamohanan terbukti bersalah karena telah memberikan suap sejumlah Rp1,9 miliar kepada pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yakni Handang Soekarno. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp6 miliar yang akan diberikan Rajamohanan kepada Handang bila Surat Tagihan Pajak dan Pertambahan Nilai (STP PPN) PT EKP sebesar Rp52 miliar dibatalkan oleh Dirjen Pajak.

Handang menyanggupi permintaan Rajamohanan dan kemudian menemui pihak terkait di Ditjen Pajak Jakarta khusus untuk mengurus pembatalan itu.

"Berdasarkan fakta, maka dapat kami uraikan perbuatan Handang untuk menyelesaikan persoalan pajak PT EKP," ucap jaksa Ali.

Rajamohanan kemudian memberikan uang komitmen fee itu secara bertahap dengan jumlah awal sebesar Rp1,9 miliar.

Pada saat Rajamohanan memberikan uang itu kepada Handang di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 21 November 2016, KPK keburu menangkap mereka.

Baca juga artikel terkait SUAP DIRJEN PAJAK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH