Menuju konten utama

Dua ASN Ditjen Pajak Dicekal Keluar Negeri terkait Dugaan Penyuapan

KPK meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk melarang dua ASN terkait kasus dugaan suap pajak keluar negeri.

Dua ASN Ditjen Pajak Dicekal Keluar Negeri terkait Dugaan Penyuapan
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk melarang pihak tertentu terkait kasus dugaan suap pajak ke luar negeri. Pihak-pihak tersebut tidak dijelaskan secara rinci.

"Tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara membenarkan surat pencegahan keluar negeri dari KPK tersebut.

Menurutnya, KPK meminta pencekalan keluar negeri untuk enam orang: dua orang ASN Ditjen Pajak Kemenkeu dan empat orang non-kementerian. Pencekalan berlaku sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021.

"Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi," ujar Arya dalam keterangan tertulis, Kamis.

Dugaan kasus suap di lingkungan Ditjen Pajak ditaksir bernilai puluhan miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani tak menoleransi tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik di lembaganya.

“Apabila dugaan tersebut terbukti, ini merupakan suatu pengkhianatan bagi seluruh jajaran DJP dan Kemenkeu yang tengah terus berfokus melakukan pengumpulan penerimaan negara,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DIRJEN PAJAK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri