Menuju konten utama

Usai Dipecat dari ASN, Rafael Alun Tak Mendapatkan Uang Pensiun

Rafael Alun Trisambodo dipastikan tidak menerima uang pensiun usai dipecat dari ASN Kementerian Keuangan.

Usai Dipecat dari ASN, Rafael Alun Tak Mendapatkan Uang Pensiun
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Rafael Alun Trisambodo atau RAT resmi dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Akibatnya, RAT dipastikan tidak menerima uang pensiun.

"Inikan hasilnya rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Itjen telah menyampaikan hasil audit investigasi dan ditemukan banyak pelanggaran berat sehingga merekomendasikan pemecatan RAT dari status ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah menyetujui pemecatan RAT.

Salah satu hasil investigasi yang ditemukan yakni terbukti RAT tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

RAT juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Maka dari itu, Heru mengungkapkan proses selanjutnya yakni akan dilakukan langkah terkait administrasi kepegawaian. Adapun Kemenkeu telah memanggil RAT untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Usai langkah tersebut, Kemenkeu akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan RAT sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia menyebutkan dasar yang dipakai dalam pemecatan RAT berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga artikel terkait DIPECAT atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat