tirto.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan logika hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Hotman menilai tuntutan dalam sidang kasus dugaan penyelundupan 2 ton sabu—yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam—tersebut tidak masuk akal dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di lapangan.
Hotman juga menyoroti kejanggalan besar dalam perkara ini, yakni tuduhan keterlibatan Fandi dalam sindikat narkoba internasional berskala besar, padahal yang bersangkutan baru bekerja sebagai ABK selama tiga hari.
“Logikanya, mungkinkah pemilik narkoba senilai Rp4 triliun memercayakan barangnya kepada ABK yang baru dikenal tiga hari?" ujar Hotman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Hotman menilai JPU seolah menutup mata terhadap posisi Fandi yang hanya menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui isi muatan kapal. Ia menyebut terdapat sejumlah poin krusial yang semestinya menggugurkan tuntutan hukuman mati tersebut. Pertama, ketiadaan bukti bahwa Fandi mengetahui isi kardus yang diangkut.
“Tidak ada bukti dia mengetahui isi kardus tersebut adalah narkoba (2 ton narkoba senilai Rp4 triliun),” tegas Hotman.
Kedua, Hotman menyoroti masa kerja Fandi yang sangat singkat. Fandi baru bergabung di kapal tersebut selama tiga hari sebelum akhirnya kapal ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Poin berikutnya adalah kesaksian kunci dari kapten kapal. Dalam persidangan, kapten kapal mengakui bahwa Fandi sempat berulang kali menanyakan isi kardus yang dibawa. Namun, kapten disebut membohongi Fandi dengan menyatakan bahwa kardus tersebut berisi uang dan emas.
Senada dengan Hotman, kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batu Bara, menilai terdapat indikasi pengabaian fakta oleh pihak kejaksaan. Ia menyebut JPU memaksakan tuntutan maksimal tanpa mempertimbangkan keterangan saksi maupun bukti yang terungkap selama persidangan.
“Kami melihat ada fakta-fakta dalam BAP dan persidangan yang diabaikan oleh jaksa dalam menuntut hukuman mati,” terang Bachtiar.
Bachtiar menambahkan, salah satu fakta penting yang diabaikan adalah sikap kritis Fandi selama berada di atas kapal. Selain berulang kali mempertanyakan isi kardus, Fandi juga sempat menolak perintah kapten untuk mencopot bendera kapal karena mengetahui tindakan tersebut melanggar aturan pelayaran. Namun, sikap tersebut tetap berujung pada ancaman hukuman mati.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Hotman meminta Komisi III DPR RI segera memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan evaluasi menyeluruh atas penanganan perkara ini.
“Kami memohon agar Komisi III memanggil penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ini. Jangan sampai orang yang baru bekerja tiga hari dan tidak tahu apa-apa harus menghadapi eksekusi mati hanya karena menjalankan perintah atasan di kapal,” pungkas Hotman.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































