tirto.id - Perkara penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton yang menjerat anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan menjadi sorotan usai Hotman Paris Hutapea turun tangan dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers yang ia gelar pada Jumat (20/2/2026), Hotman meminta Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi terhadap kasus yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam tersebut. Hotman menilai terdapat sejumlah fakta hukum yang semestinya menjadi pertimbangan sehingga hukuman mati tidak pantas dijatuhkan kepada Fandi yang hanya berstatus sebagai ABK.
Menurut Hotman, perkara ini bukan kasus narkotika skala kecil. Barang bukti yang disita aparat mencapai hampir 2 ton sabu dan melibatkan jaringan lintas negara dengan kapal berbendera asing.
Karena itu, ia menilai perlu kehati-hatian ekstra agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum. Apalagi, posisi Fandi saat itu hanyalah sebagai ABK mesin yang sedang menjalankan tugas jaga dan tak tahu soal barang yang dipindahkan ke kapalnya.
“Karena di tengah laut, disuruh kapten, anak buahnya disuruh estafet pindahin barang dari kapalnya nelayan ke kapal mereka. Dan enggak mungkin nolak dong kalau kapten menyuruh, kan?” kata Hotman, dikutip dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial Sabtu (21/2/2026).
Lantas bagaimana kronologi dan perkembangan kasus tersebut?
Awal Perekrutan
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), perkara ini bermula pada April 2025. Saat itu, Fandi Ramadhan dihubungi oleh Hasiholan Samosir melalui aplikasi WhatsApp. Hasiholan menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai ABK di sebuah kapal tanker.
Fandi kemudian menyetujui tawaran tersebut dan mengirimkan dokumen pelayaran yang diminta. Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama sejumlah kru berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand. Di negara tersebut, mereka bertemu dengan sejumlah pihak, antara lain warga negara Thailand bernama Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dan Teerapong Lekpradube.
Rombongan kemudian menunggu sekitar 10 hari di sebuah hotel di Thailand sebelum menuju kapal tanker Sea Dragon menggunakan speed boat. Kapal inilah yang kemudian menjadi sarana pengangkutan sabu dalam jumlah besar.
Dalam persidangan, versi penuntut umum menyebutkan bahwa kapal Sea Dragon menerima muatan dari kapal ikan berbendera Thailand di perairan sekitar Phuket. Muatan tersebut berupa 67 kardus yang dibungkus plastik putih dan disimpan di beberapa bagian kapal. Dari hasil pengungkapan, seluruh kardus tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.
Namun, dalam konferensi persnya, Hotman menyampaikan versi berbeda dari sudut pandang terdakwa. Ia menegaskan Fandi baru pertama kali bertemu dengan kapten kapal pada saat keberangkatan.
“Kaptennya pun baru kenal, dan narkobanya hampir 2 ton. Hampir 2 ton, jadi kalau itu mungkin cuma 1 kilogram, bisa dimaklumkan, ini hampir 2 ton. Jadi ini permainan kelas berat, bahkan kapalnya pun kapal berbendera Thailand, bukan Indonesia,” kata Hotman.
Hotman menjelaskan, Fandi pertama kali bertemu kapten bernama Hasiholan Samosir pada 1 Mei 2025 saat berangkat ke Thailand. Menurutnya, fakta tersebut penting untuk melihat posisi Fandi yang hanya sebagai ABK dan tidak memiliki kendali atas operasional kapal.
Kecurigaan Fandi
Hotman juga mengungkapkan bahwa Fandi telah menunjukkan sikap curiga terhadap muatan yang diangkut kapal. Kecurigaan itu, menurutnya, bahkan telah disampaikan Fandi kepada kapten kapal dan sesama kru.
“Si Fandi ini bertanya kepada si kapten 'itu apa?' Dia agak-agak curiga. Ya dijawab bahwa itu adalah emas dan uang,” kata Hotman.
Keterangan tersebut, lanjut Hotman, disampaikan Fandi saat pemeriksaan di persidangan dan diakui oleh kapten. “Dan itu oleh si Fandi dijelaskan waktu pemeriksaan di persidangan, diakui oleh si kapten. Semua mengakui,” ujarnya.
Pernyataan itu kemudian diperkuat oleh Ibu dari Fandi yang hadir dalam konferensi pers. Ia menyebut anaknya tidak hanya sekali mempertanyakan muatan tersebut.
Menurutnya, kecurigaan Fandi sudah muncul sejak malam hari. “Pada malam hari si Fandi bilang sama kawan-kawannya, ini barang apa ini, Bang, pasti bom ini. Masa tidak curiga, ini pasti bom. Mari kita tanya sama kapten,” katanya.
Keesokan paginya, Fandi kembali mendatangi kapten. “Paginya didatangi Fandi si kapten, ‘Kap, barang apa itu, Kap?’” ucap sang Ibu menirukan percakapan tersebut.
Kapten, menurut penuturan Ibu Fandi, kembali menegaskan muatan itu bukan barang berbahaya. “‘Ayo kita periksa,’ diajak Fandi. Kaptennya memeriksa. ‘Ayo kita periksa, Kap, barang itu, Kap.’ ‘Enggak, Ndi, itu uang sama emas,’ kata si kapten,” ujarnya.
Posisi Fandi sebagai ABK Mesin
Hotman menekankan posisi Fandi saat itu hanyalah sebagai ABK mesin yang sedang menjalankan tugas jaga. Dalam situasi di tengah laut, Fandi dinilai tidak memiliki pilihan untuk menolak perintah kapten.
Karena itu, Hotman eminta perhatian dari berbagai pihak, mulai dari Jaksa Agung hingga Presiden Prabowo Subianto, atas kasus ini. Ia juga menyinggung soal janji Prabowo untuk mencegah terjadinya miscarriages of justice atau kesalahan dalam penegakan keadilan.
“Pak Prabowo berjanji akan mencegah adanya miscarriages of justice di negeri ini, dan inilah bukti pertama,” kata Hotman.
Penangkapan
Sementara itu, dalam keterangan resminya, Kejati Kepri menyebutkan bawah pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal Sea Dragon ditangkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut di perairan Kepulauan Riau.
Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Batam. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita barang bukti 67 kardus sabu dengan berat hampir 2 ton.
Pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan. Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait pernyataan Hotman, Kejati Kepri menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai fakta hukum dan alat bukti yang sah.
“Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Toto Roedianto, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Kejaksaan juga menilai narasi bahwa terdakwa tidak mengetahui muatan kapal merupakan bagian dari pembelaan yang sah, namun penilaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Kejati Kepri menegaskan bahwa status hukum terdakwa sepenuhnya ditentukan melalui proses peradilan, bukan oleh opini publik. Narasi yang berkembang di media sosial dengan menyebut terdakwa tidak mengetahui muatan kapal dinilai merupakan bagian dari pembelaan yang sah.
Namun demikian, penilaian atas dalil tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.
Kejati Kepri juga menegaskan komitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Institusi penuntut umum tidak serta-merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setiap terdakwa, kata Toto, memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan dan perlakuan yang adil di muka hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menyikapi informasi serta tidak menyebarkan narasi yang belum terverifikasi karena berpotensi mengganggu proses peradilan.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” tutup Toto.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































