tirto.id - Kuasa Hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, meminta ahli hukum pidana Chairul Huda membeberkan rekam jejaknya sebagai ahli di berbagai kasus besar yang pernah ditanganinya. Diketahui, ahli tersebut didatangkan oleh pihak pemohon, Nadiem Makarim dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/10/2025).
“Mohon izin majelis, Saudara ahli setiap ada perkara korupsi, Ahli selalu ada, sehebat apa si Ahli ini, ada berapa ribu sudah kasus kamu sebagai Ahli?,” ujar Hotman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menanggapi pertanyaan itu, Chairul Huda hanya menjawab singkat bahwa dirinya telah banyak diminta menjadi ahli di berbagai kasus besar.
Hotman kemudian menimpali jawaban Ahli dan memastikan terkait kasus penanganan eks Menko Polkam, Budi Gunawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Pengacara yang juga aktif di media sosial itu meminta ahli agar menyebutkan nama-nama lain untuk mengetahui reputasinya.
“Bisa diceritakan kasus-kasus besar, seperti saya ingat, Budi Gunawan Mantan Menko waktu itu dia sebagai BIN, siapa lagi orang terkenal yang anda bebaskan, berikan kesaksian anda, mungkin ga seterkenal Hotman kali ya. Ada berapa lagi, coba sebutkan nama-nama, pengen tahu reputasi ahli ini,” kata Hotman.
Chairul pun menyebut beberapa nama-nama tokoh yang pernah ditanganinya, di antaranya Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo dan Mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.
Hotman kemudian berseloroh menyinggung kesibukan Chairul Huda yang kerap hadir di berbagai perkara besar.
“Pantas Anda pakai BMW sekarang ya. Kemarin pun seharian kita ketemu di PN Pusat juga anda sebagai ahli untuk impor gula. Hari sebelumnya juga anda sebagai ahli,” katanya.
Sebelumnya, Nadiem resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Gugatan itu diajukan karena ia menolak penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan Chromebook pada program digitalisasi Kemendikbudristek 2019–2022. Sidang perdana digelar sejak Jumat (3/10/2025).
Nadiem Makarim adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Dia menjalani hukuman di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini. di antaranya adalah eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi Warung Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL); dan eks Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































