tirto.id - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangan di sidang sidang praperadilan Nadiem yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025), Kejagung menyebut seluruh tahapan penyelidikan hingga penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Terkait penyidikan dan penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi a quo, seluruh prosedur yang ditetapkan KUHAP dan UU telah dilalui dengan benar berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan fakta-fakta prosedur penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar penyidik di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Dalam sidang praperadilan itu, tim kuasa hukum Nadiem sebelumnya menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah karena dianggap tidak memenuhi syarat dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Mereka juga menilai Kejagung bertindak sewenang-wenang karena menetapkan Nadiem sebagai tersangka di hari yang sama dengan dimulainya penyidikan.
Pihak Kejagung membantah seluruh dalil tersebut. Menurut penyidik, dasar hukum dan mekanisme penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Nadiem telah dijalankan sebagaimana ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa sesuai dengan dasar yang dimiliki penyidik dan alasan penyidikan adalah KUHAP dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” jelas perwakilan Kejagung.
Pihak Kejagung juga menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus pada 16 Juni 2023 dan rekomendasi penyelidikan disampaikan kepada Jampidsus pada 19 Mei 2025.
Setelah itu, diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Jampidsus Nomor P-38 pada 20 Mei 2025 yang masih bersifat umum dan belum mencantumkan nama tersangka.
“Termohon selaku penyidik dalam rangka mengumpulkan alat bukti membuat terang perkara dan untuk menemukan tersangkanya dalam penyidikan perkara a quo dengan cara menerbitkan surat perintah penyidikan Jampidsus nomor P-38 pada 20 Mei 2025, yang mana sprindik tersebut merupakan sprindik umum yang belum menyebutkan nama tersangkanya,” papar penyidik.
Keesokan harinya, pada 21 Mei 2025, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130. Penyidik menegaskan bahwa karena Sprindik pada tahap awal belum mencantumkan nama tersangka, SPDP belum disampaikan kepada Nadiem.
“Bahwa adanya surat perintah penyidikan Dirdik Jampidsus belum menyebutkan nama tersangka, maka SPDP perkara tindak pidana korupsi tidak diberikan kepada pemohon Nadiem Anwar Makarim,” kata pihak Kejagung.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan memperkuat tim penyelidik awal, Kejagung kemudian menunjuk tim penyelidik tambahan dan menerbitkan empat surat perintah penyelidikan umum yang juga belum mencantumkan nama tersangka. Langkah itu, menurut Kejagung, merupakan bagian dari prosedur normal dalam penyelidikan kasus besar yang melibatkan banyak pihak dan dokumen.
Dengan demikian, Kejagung memastikan seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan, penerbitan Sprindik, hingga penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim, telah dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Nadiem resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Gugatan itu diajukan karena tidak menerima penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengadaan Chromebook pada program digitalisasi Kemendikbudristek 2019–2022. Sidang perdana digelar sejak Jumat (3/10/2025).
Nadiem Makarim adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Dia menjalani hukuman di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Selain Nadiem, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung antara lain eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi Warung Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL); dan eks Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































