tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan ada empat alat bukti yang dijadikan dasar sebagai penetapan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Pernyataan penyidik Kejagung itu turut membantah dalil tim kuasa hukum Nadiem yang menyebut bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sah, karena dianggap tidak memenuhi ketentuan dua alat bukti yang cukup.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (6/10/2025).
"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon [Kejagung] selaku penyidik telah mendapatkan permulaan tercukupinya minimal 2 alat bukti, bahkan diperoleh 4 alat bukti," kata penyidik Jampidsus Kejagung di ruang sidang.
Penyidik menegaskan, alat-alat bukti yang digunakan penyidik di antaranya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti elektronik.
Hingga saat ini, penyidik mengungkapkan sudah ada 113 saksi yang dimintai keterangan. Saksi-saksi itu di antaranya adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani, serta Nadiem sendiri yang telah diperiksa tiga kali sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menjelaskan, Nadiem telah diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni 2025, 15 Juli 2025, dan 4 September 2025.
"Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025, telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di berita acaranya pemohon Nadiem Anwar Makarim, yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik juga telah meminta pendapat sejumlah ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa, serta ahli hukum pidana, yakni Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Adapun alat bukti surat antara lain berupa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
"Hasil ekspos antara penyidik dengan auditor BPKP pada tanggal 19 Juni 2025 menghasilkan kesimpulan pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang berindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara,” sebut penyidik.
Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya alat bukti petunjuk berupa barang bukti elektronik.
"Setelah pemohon yang pernah calon tersangka diperiksa sebagai saksi serta telah diperoleh alat bukti lainnya berupa alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun alat bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka pemohon," ucap jaksa.
Sebelumnya, Nadiem resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Gugatan itu diajukan karena ia menolak penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan Chromebook pada program digitalisasi Kemendikbudristek 2019–2022. Sidang perdana digelar sejak Jumat (3/10/2025).
Nadiem Makarim adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Dia menjalani hukuman di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Sementara itu, lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini. di antaranya adalah eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi Warung Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL); dan eks Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025).
Saat ini, Nadiem dan tim kuasa hukumnya tengah menjalani sidang praperadilan. Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, mengajukan permohonan praperadilan untuk kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Permohonan praperadilan dilayangkan terkait penetapan Nadiem sebagai tersangka, yang disebut tidak memenuhi kecukupan alat bukti.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































