Menuju konten utama

Keluarga Nadiem Makarim Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie serta keluarga lainnya terlihat hadir sidang perdana praperadilan di PN Jaksel.

Keluarga Nadiem Makarim Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Ayah dan ibu Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). ANTARA/Khaerul Izan.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

"Hari ini pembacaan permohonan dari pemohon," kata Hakim Tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, di Jakarta, Jumat (3/10/2025), saat memimpin sidang, dilansir dari Antara.

Ketut mengatakan setelah adanya pihak pemohon dan termohon, maka disepakati kalender persidangan yang diagendakan berlangsung selama tujuh hari kerja.

"Saya merencanakan jadwal maksimal sampai tanggal 13 Oktober," ujar Ketut.

Menurut dia jadwal sidang telah disepakati, yaitu pembacaan permohonan pada hari ini dan agenda jawaban dari termohon pada Senin (6/10/2025) pagi, dilanjutkan dengan replik dan duplik.

Selanjutnya, kata dia, pengajuan bukti maupun saksi pada Selasa (7/10/2025), pengajuan bukti maupun saksi ahli dari pemohon, dan pengajuan bukti maupun saksi dari termohon pada Rabu (8/10/2025).

"Jumat mengajukan kesimpulan, dan Senin (13/10) putusan," jelas Ketut.

Jadwal tersebut, menurut dia, harus tepat waktu agar persidangan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Kita berharap tepat waktu, dan saya akan mengatur jadwal, kita saling tenggang rasa, yang penting bisa dimanfaatkan," ungkap Ketut.

Sementara itu, sejumlah keluarga Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang perdana praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Terlihat ayah dan ibu Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie serta keluarga lainnya menghadiri sidang. Mereka duduk di kursi paling depan untuk menyimak jalannya persidangan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Nadiem Makarim.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.

“Insya Allah, siap hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Terkait argumen pihak Nadiem yang mengatakan penetapan mantan Mendikbudristek itu tidak sah lantaran tidak pernah diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Anang pun buka suara.

“SPDP sudah diberi. Selama ini SPDP, ‘kan, tidak ada kewajibannya. Kewajiban SPDP, 'kan, diberikan kepada penuntut umum,” tegas Anang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto