Menuju konten utama

Kubu Nadiem Makarim Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan

Chairul dihadirkan untuk menganalisis dari sudut pandang pidana terkait alat bukti dalam penetapan tersangka terhadap Nadiem.

Kubu Nadiem Makarim Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/10/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, menghadirkan ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Chairul dihadirkan untuk menganalisis dari sudut pandang pidana terkait alat bukti ihwal penetapan tersangka terhadap Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam keterangannya, Chairul Huda mengatakan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya harus ada dua bukti yang cukup membuat terang sebuah tindak pidana.

“Dalam hemat saya, mestinya ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, pada penyidik sudah diperoleh alat bukti yang cukup,” kata Chairul dalam persidangan.

Meskipun demikian, Chairul menyebut KUHAP memang tidak mendefinisikan secara eksplisit apa yang dimaksud dengan bukti permulaan atau bukti yang cukup. Namun, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan dua alat bukti sah merupakan dasar minimal bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Ini mohon jangan dipenggal ya. Kadang-kadang suka dipenggal. Adanya dua alat bukti. Dua alat bukti yang sah. Yang dengan itu cukup dasar untuk menetapkan orang sebagai tersangka,” ucap Chairul.

Selain itu, Chairul menyebutkan bukti yang sah tersebut harus ditemukan dalam masa penyidikan dilakukan.

“Jadi, kalau ditetapkan tersangka lebih dulu baru dicari buktinya ini namanya bukan dicari buktinya, tetapi dibuat-buat buktinya. Karena bukti itu harus ada lebih dulu sebelum orang ditetapkan tersangka,” tutur Chairul.

Oleh sebab itu, Chairul menilai pentingnya menilai aspek waktu atau timeline dalam proses penyidikan. Kapan penyidikan dimulai, kapan alat bukti ditemukan, dan kapan tersangka ditetapkan menjadi indikator penting bagi hakim untuk menilai keabsahan tindakan penyidik.

“Apakah kemudian penetapan tersangkanya? Sah atau tidak? Dilakukan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang atau tidak? Dilakukan secara fair atau tidak? Atau secara sewenang-wenang? Atau tidak menurut aturan dan sebagainya? Saya kira secara umum seperti itu,” jelasnya.

Lebih jauh, Chairul menyebut ada empat kriteria umum yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, yakni tujuan penetapan, dasar hukum, alasan penetapan, dan prosedur yang ditempuh.

“Apakah penetapan tersangka ini tujuan yang murni penegakan hukum atau politisasi hukum. Karena cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alasan politik, bukan karena alasan hukum,” pungkas Chairul.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama