tirto.id - Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris, berdebat dengan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, yang dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Mulanya, Hotman mengaku terkejut setelah melihat dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem. Menurutnya, di dalam dokumen itu, sama sekali tidak terdapat pertanyaan dari penyidik terkait dugaan Nadiem melakukan markup pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“[Nadiem] katanya dituduh dia melakukan markup. Ya, tapi selama pemeriksaan sebagai saksi sampai ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada satupun pertanyaan mengenai markup itu, markup yang mana, jumlahnya berapa, dan markup dengan siapa,” ujar Hotman dalam persidangan, Rabu siang.
“Tadi saya baca BAP, tadi saya terkejut. Satu pun enggak ada pertanyaan [soal markup] itu,” lanjutnya.
Setelahnya, Hotman pun bertanya kepada Suparji selaku ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak Kejagung di persidangan, apakah mungkin penyidik Kejagung telah melanggar hukum karena tidak menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Nadiem pada saat melakukan pemeriksaan.
Suparji lalu enggan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Hotman itu. Sebab, ia meyakini pertanyaan itu lebih condong kepada materi pemeriksaan, yang tidak tepat ditanyakan pada saat persidangan praperadilan.
“Baik, mohon izin yang mulia. Ini sudah masuk pada pokok perkara tentang materi pemeriksaan gitu kan,” jawab Supardji.
Hotman kemudian menegaskan bahwa pertanyaannya itu masih berkaitan dengan aspek prosedural, yang sesuai apabila ditanyakan pada saat sidang praperadilan. Pasalnya, Hotman berpandangan bahwa pertanyaannya itu berkaitan dengan tata cara pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung.
“Bukan soal substansi, saya tidak nanya benar tidaknya. Kalau penyidik tidak menanyakan yang dituduhkan, ini [soal] prosedur dong. Itu kan menyangkut sudah tata cara pemeriksaan,” tutur Hotman.
Suparji masih bersikukuh bahwa pertanyaan yang diajukan Hotman berkaitan dengan materi perkara. Padahal, menurutnya sidang praperadilan harus lebih berfokus pada aspek prosedural, bukan materiil.
Melihat perdebatan itu, hakim lantas menegur Hotman. Hakim I Ketut Darpawan meminta Hotman untuk tidak berdebat apabila merasa kurang puas dengan jawaban dari Suparji.
“Saudara kuasa pemohon, tidak perlu diperdebatkan ya. Kalau saudara memang tidak setuju dengan pandangannya, atau jawabannya memang kurang memuaskan, tidak apa-apa” kata Ketut.
Sebagai informasi, Nadiem resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Gugatan itu diajukan karena ia menolak penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan Chromebook pada program digitalisasi Kemendikbudristek 2019–2022. Sidang perdana digelar sejak Jumat (3/10/2025).
Nadiem Makarim adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Dia menjalani hukuman di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Sementara itu, empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini. di antaranya adalah eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi Warung Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL); dan eks Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































