tirto.id - Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, ditangkap usai diduga terlibat dalam jejaring peredaran narkotika. Berikut beberapa fakta terkait kasus tersebut.
AKP Arifan Efendi dan sejumlah aparat kepolisian Toraja Utara lainnya ditangkap oleh Propam Polda Sulawesi Selatan. Menurut Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendi, Arifan Efendi kini menjalani penempatan khusus.
"Kasat narkoba Torut [Toraja Utara] sudah kita patsus [penempatan khusus]," kata Zulham pada Minggu (22/2/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, anak buahnya itu kini tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik dan keterlibatan peredaran narkoba.
Fakta-fakta Penangkapan Kasat Polres Toraja Utara
Berikut ini merupakan fakta-fakta seputar penangkapan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara akibat dugaan keterlibatannya menjadi beking peredaran narkoba.
1. Berawal dari Penangkapan Kreator Konten
Kasus penangkapan Kasat Polres Toraja Utara ini bermula dari penggerebekan rumah seorang kreator konten di Rantepao oleh Tim Satnarkoba Polres Torut pada akhir Januari lalu. Dari sana, ditemukan 100 gram sabu-sabu yang kemudian disita bersama barang bukti lainnya.Empat orang ditangkap dalam penggerebekan itu, mereka adalah MJ, D, AD, dan ET. ET merupakan target Tim Satnarkoba Polres Torut dan diduga merupakan bandar narkoba di wilayah tersebut.
Dugaan ini muncul setelah salah satu pengedar narkoba tertangkap dan nama ET disebut sebagai bandar tempat barang haram itu berasal.
Usai ditangkap dan diinterogasi, ET kemudian mengungkapkan operasi jaringan peredaran narkobanya, termasuk keterlibatan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi.
2. Kasat Narkoba Ditangkap Bersama Kanit Narkoba
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara atas nama Arifan Efendi ditangkap Propam Polda Sulawesi Selatan bersama anak buahnya, yakni Kanit Narkoba Aiptu Nasrul.Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Zulham Effendi pada Minggu, keduanya kini menjalani penempatan khusus untuk diselidiki lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Toraja Utara Stephanus Luckyto menyebut bahwa status keduanya kini belum jadi tersangka. Baik Arifan maupun Nasrul kini masih terperiksa atau terduga pelanggaran.
3. Setoran Seminggu Rp13 juta
Nama Arifan dan Nasrul terseret dalam kasus peredaran narkoba di Toraja Utara usai ET selaku bandar narkoba menyebut nama keduanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). ET menyebut dua anggota reserse narkoba itu terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang ia buat.ET mengatakan, ia menyetorkan uang senilai Rp13 juta setiap minggu kepada Arifan sejak September 2025. Menurutnya, hal ini dilakukan demi memastikan Arifan tak menangkapnya.
Dugaan adanya aliran dana dari bandar narkoba ke Kasat Narkoba inilah yang membuat Arifan dan Nasrul ditangkap dan diperiksa.
4. Menurut Polisi, Tidak Akan Ada Toleransi
Menurut Kapolres Toraja Utara Stephanus Luckyto, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota sendiri. Apalagi, katanya, jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba."Kami berkomitmen untuk tidak mentolerir setiap pelanggaran dilakukan anggota dan bila mana terbukti terlibat peredaran narkoba," kata Stephanus.
Hal serupa juga disebut oleh Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Zulham Effendi. Menurutnya, penyelidikan akan dilakukan secara intensif tanpa perlakuan istimewa.
"Intinya, tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan persoalan narkoba. Masih diselidiki lebih lanjut sejauh mana keterlibatan masing-masing serta perannya," kata Zulham.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































