tirto.id - Nama AKP Arifan Efendi menjadi sorotan publik setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap dirinya bersama seorang anggota berinisial N yang menjabat sebagai Kanit. Berikut profil dan rincian harta kekayaannya.
AKP Arifan Efendi dan Kanit berinisial N ini diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Penempatan khusus tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan keterlibatan mereka.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendy, mengonfirmasi bahwa langkah tersebut merupakan tahap awal pemeriksaan internal dan menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap personel yang terbukti mencederai institusi, terlebih dalam kasus narkoba.
"Tidak ada tempat untuk oknum main-main, apalagi persoalan narkoba. Kita masih lakukan pendalaman dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota lainnya," ujar Zulham saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Profil AKP Arifan Efendi Kasat Narkoba Polres Toraja Utara dan Kronologi Kasusnya
Arifan Efendi merupakan seorang perwira kepolisian yang berkarier di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Pada tahun 2019, ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor Mappadeceng sekaligus bertugas sebagai penyidik di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
Setahun kemudian, pada 2020, ia kembali dipercaya memimpin Polsek Mappadeceng. Kariernya terus berkembang ketika pada 2022 ia diangkat menjadi Kepala Kepolisian Sektor Malangke, masih dalam lingkup Polda Sulawesi Selatan.
Pengalaman memimpin di tingkat sektor tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya hingga pada 2025 ia dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba).
Jabatan ini memiliki tanggung jawab besar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjaga integritas penegakan hukum di wilayahnya.
Namun, pada Februari 2026, muncul dugaan keterlibatan AKP Arifan Efendi dalam kasus narkoba. Hal ini mencuat setelah pengembangan kasus penangkapan seorang warga sipil berinisial ET alias O, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dalam pemeriksaan, ET mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp13 juta setiap minggu sejak September 2025 kepada oknum anggota Polres Toraja Utara sebagai bentuk “uang aman” untuk melancarkan bisnis ilegalnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlangsung di tingkat Polda dan memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional serta transparan.
"Kami akan bersikap profesional dalam mengusut keterlibatan oknum yang mencemarkan institusi kepolisian," tutup Didik.
Harta Kekayaan AKP Arifan Efendi
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 26 Januari 2026, Arifan Efendi dengan jabatan sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) menyampaikan rincian harta kekayaannya.
Di sana, tidak tercatat kepemilikan tanah dan bangunan. Pada kategori alat transportasi dan mesin, total nilai yang dilaporkan sebesar Rp132.000.000, yang terdiri dari satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2013 senilai Rp125.000.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio CW tahun 2010 senilai Rp7.000.000. Kedua kendaraan tersebut dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp2.000.000. Untuk kategori surat berharga dan harta lainnya tidak terdapat nilai yang dilaporkan.
Sedangkan jumlah kas dan setara kas tercatat sebesar Rp7.000.000. Dengan demikian, total seluruh harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp141.000.000.
Pada bagian kewajiban, tidak terdapat catatan utang, sehingga total harta kekayaan bersih tetap sebesar Rp141.000.000.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































