Menuju konten utama

KY Buka Pengaduan Vonis Hakim 5 Tahun ke ABK di Kasus Sabu 2 Ton

KY enggan berkomentar lebih jauh ihwal dugaan intervensi, termasuk isu yang berkembang soal perubahan tuntutan pidana mati menjadi vonis lima tahun.

KY Buka Pengaduan Vonis Hakim 5 Tahun ke ABK di Kasus Sabu 2 Ton
Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton Fandi Ramadhan (kedua kiri) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) RI membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara penyelundupan 2 ton sabu-sabu di Pengadilan Negeri Batam.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan menyusul lima tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, Fandi Ramadhan, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu oleh Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

“Kalau ada laporan, kami tampung. Kalau ada aduan, kami terima dan tangani lebih lanjut,” kata Abhan di Batam, mengutip Antara, Kamis (5/3/2026).

Ia menyebut hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun para pihak terkait proses persidangan tersebut.

Abhan enggan berkomentar lebih jauh ihwal dugaan intervensi, termasuk isu yang berkembang soal perubahan tuntutan pidana mati menjadi vonis lima tahun. Ia mengatakan KY tetap berada pada koridor tugasnya, yakni pengawasan etik hakim.

“KY menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Kalau para pihak belum menerima, tentu tersedia upaya hukum. Tetapi jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, itu wilayah KY, sepanjang ada laporan dari para pihak,” ucap dia.

Abhan menekankan KY tidak dapat masuk ke dalam substansi putusan atau pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk terkait penggunaan ketentuan KUHP baru dalam amar putusan.

“Tugas KY adalah penegakan etika dan pedoman perilaku hakim, bukan menilai substansi putusan,” ujarnya.

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara ini, termasuk Fandi Ramadhan.

Putusan majelis hakim tersebut telah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan juga ahli, serta barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening.

Rinciannya, sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh Cina merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh Cina warna hijau berisi serbuk kristal narkotika golongan I.

Total berat netto barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama