tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan satu orang lagi dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait peredaran narkoba jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. DPO tersebut atas nama Rendy Hermawan.
"Kami telah menetapkan DPO atas nama Rendy Hermawan yang merupakan tangan kanan dari DPO atas nama Andre The Doctor," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).
Dalam jaringan Ko Erwin, Rendy Hermawan memiliki peranan sebagai perekrut dan penyedia rekening penampungan untuk transaksi narkoba yang disalurkan oleh seseorang berjuluk The Doctor. Menurut Eko, The Doctor tersebut berperan sebagai penyuplai narkoba. Hingga kini, The Doctor pun masih dalam pengejaran kepolisian.
Eko juga menjabarkan bahwa keberadaan Rendy pun diketahui tidak di Indonesia.
"Posisi terakhir yang bersangkutan ada di Malaysia," ucap Eko.
Eko menyampaikan jajarannya telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk pengejaran DPO di Malaysia tersebut. Nantinya, Divisi Hubungan Internasional akan berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk proses pengejaran.
Terkait perburuan jaringan bandar narkoba Ko Erwin ini, Bareskrim melakukan penangkapan terakhir terhadap Muhammad Riki dan Priyo Handoko.
"MR ini merupakan pemilik rekening dan PH adalah penjual rekening milik MR ke Ko Rendy. Rekening ini digunakan menampung hasil bisnis narkoba untuk bandar atas nama Andre Fernando alias The Doctor. Jaid uang pembayaran narkoba dari Erwin ke The Doctor," ucap Eko dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).
Dia menerangkan sampai saat ini pengejaran The Doctor masih dilakukan. Dia pun telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Eko menyebut, penangkapan juga dilakukan terhadap kurir atas nama Patrisius. Dia ditangkap di rumahnya daerah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































