Menuju konten utama

Bareskrim Tangkap Penyedia Rekening dan Kurir Jaringan Ko Erwin

Dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah Muhammad Riki dan Priyo Handoko.

Bareskrim Tangkap Penyedia Rekening dan Kurir Jaringan Ko Erwin
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap penyedia rekening penampungan di jaringan bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah Muhammad Riki dan Priyo Handoko.

"MR (Muhammad) ini merupakan pemilik rekening dan PH (Priyo) adalah penjual rekening milik MR ke Ko Randi. Rekening ini digunakan menampung hasil bisnis narkoba untuk bandar atas nama Andre Fernando alias The Doctor. Jadi, uang pembayaran narkoba dari Erwin ke The Doctor," ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).

Dia menerangkan sampai saat ini pengejaran The Doctor masih dilakukan. Dia pun telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Eko menyebutkan penangkapan juga dilakukan terhadap kurir atas nama Patrisius. Dia ditangkap di rumahnya daerah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

“Pengembangan kasus terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Patrisius peran kurir Saudara Erwin Iskandar,” kata Eko.

Kepada penyidik, ujar Eko, tersangka Patrisius mengaku pernah menjadi kurir sabu-sabu dari bandar Ko Erwin pada tahun 2024 dan 2025. Tersangka menyebutkan pada November 2025 diminta mengambil sabu-sabu 1 kilogram di Hotel Harmoni Jakarta Pusat dibawa ke Hotel Permata Bima.

Menurut tersangka, kata Eko, setelah barang disimpan di sebuah kamar yang telah ditentukan, beberapa saat kemudian seseorang tidak dikenal mengambil dengan meminta kunci kamar melalui resepsionis. Dari hasil pengiriman tersebut, Patrisius mendapat upah Rp20.000.000 melalui rekeningnya.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya. Melakukan Gelar Perkara, Pemeriksaan Barang Bukti ke Lab, dan pemberkasan,” tutur Eko.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama