tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka baru dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di klub malam White Rabbit, Jakarta Selatan.
Kedua tersangka tersebut, yakni Alex Kurniawan selaku Direktur dan Yaser Leopold Talatahu selaku Manajer Operasional club tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menerangkan keduanya ditangkap dari hasil pemeriksaan lima tersangka sebelumnya yang sudah ditahan. Kelima tersangka tersebut terdiri dari satu bandar, tiga kurir, dan seorang supervisor White Rabbit.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka karyawan, diperoleh keterangan bahwa terdapat keterlibatan pihak manajemen, Yaser Leopard Talahatu selaku Manajer Operasional dan Alex Kurniawan selaku Direktur White Rabbit," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Dia menerangkan dalam jaringan ini, tersangka Alex berperan mengetahui, menyetujui, dan memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas peredaran narkoba tersebut. Sedangkan tersangka Yaser berperan memberikan persetujuan apabila terdapat pemesanan narkotika oleh tamu melalui waiter/server.
"Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan briefing yang dilaksanakan di Rumah Makan Palu Sentosa Seafood, Alam Sutera, Tangerang Selatan," ungkap Eko.
Menurut Eko, dari kedua tersangka diketahui bahwa peredaran narkoba di club malam White Rabbit ini sudah dilakukan sejak 2024. Tersangka Alex pun mengaku kepada penyidik bahwa peredaran narkotika ini dikoordinatori oleh seorang bernama Koko.
"Tersangka juga mengakui melakukan pembiaran terhadap tindakan peredaran Narkotika tersebut dengan maksud dan tujuan agar White Rabbit tetap ramai dikunjungi oleh pelanggan," tutur Eko.
Saat ini, kedua tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































