tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Tengah melakukan penggerebekan pabrik produksi pil Zenix/Carisoprodol di Semarang. Pil Zenix tersebut adalah obat ilegal yang masuk dalam golongan 1 narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengemukakan, kasus ini berawal dari ditangkapnya dua orang tersangka di Hotel Grand Asia, Jakarta Utara. Dari tangan kedua tersangka, kepolisian menyita barang bukti berupa 120.000 butir Zenix.
"Tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan di lokasi kedua, yakni Jalan Kertanegara 3, Semarang Selatan, ditangkap seorang tersangka bernama Joni Tjanjaya," ucap Eko dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Eko menerangkan, dari tangan tersangka Joni, kepolisian hanya menyita ponsel dan dua kartu ATM. Namun, mereka menemukan fakta bahwa tersangka adalah residivis kasus narkoba.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan, tim penyidik kembali melakukan pengembangan dan mengetahui pembuatan pil zenix itu berada di Desa Wonolopo, Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Pabrik ini berbentuk sebuah gudang yang di dalamnya terdapat 1.855 kg prekusor.
"Gudang ini merupakan milik salah satu tersangka yang ditangkap di TKP pertama oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," ujar Eko.
Eko merinci, di dalam gudang tersebut terdapat barang bukti berupa 10 tong carisoprodol (250 kg), 32 karung hisel (730 kg), 26 karung talaq (650 kg), 9 tong poviden (225 kg), 1 timbangan besar, 1 timbangan kecil, 2 mesin press, 1 mesin cetak pil, 1 mesin mixer, 1 atm, dan 186.000 butir zenix/carisoprodol.
"Sudah dilakukan olah TKP dan pengujian sampel BB oleh Tim Bidlabfor Jateng. Kemudian, ketiga Tsk dan seluruh BB dibawa ke Polres Jakbar," ungkap Eko.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































