tirto.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan menjadikan pernyataan dari anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar, yang menyebut lapas sebagai kandang perdagangan narkoba, sebagai bahan evaluasi.
Meski begitu, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, memastikan bahwa pihaknya tidak pernah berhenti untuk melakukan upaya pembersihan lapas dan rutan dari narkoba. Lembaganya juga terus berupaya menanamkan integritas kepada petugas dan warga binaan.
"Salah satunya adalah dengan memberikan program pembinaan, di dalam pembinaan itu ada program pembinaan kepribadian, kemandirian. Kepribadian itu, termasuk dalam satu hal yang menyampaikan apa-apa saja sih yang harusnya tidak dilakukan oleh mereka, baik sebagai warga binaan maupun sebagai warga negara, salah satunya tidak menggunakan narkotika," kata Rika kepada Tirto, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, kata Rika, para warga binaan juga mendapatkan program pembinaan life skill dan intelektual dengan harapan para narapidana tersebut dapat melakukan hal-hal yang memberikan motivasi dan tidak mengulangi kesalahannya.
Lebih lanjut, Rika mengatakan bahwa Ditjenpas juga telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba dalam lapas. Kata Rika, sudah ada lebih dari 2.200 warga binaan risiko tinggi yang dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, termasuk para bandar narkoba.
"Tujuan pertamanya adalah pastinya warga binaan high-risk, khususnya terkait dengan narkotika, ini pasti sudah melalui asesmen. Dipindahkan agar lapas yang dulunya ditempati itu bisa bersih dari narkotika, bisa seoptimal mungkin tidak terpapar," ujar Rika.
Selain menindak para warga binaan yang berkaitan dengan penggunaan dan peredaran narkoba, kata Rika, Ditjenpas juga terus berupaya untuk menghalau masuknya narkoba ke lapas dengan berbagai modus.
"Kami bisa sampaikan bahwa dalam di tahun ini saja sampai bulan April, sudah 30 upaya penggagalan masuknya narkotika yang sudah dilakukan oleh petugas-petugas kami, baik di lapas maupun rutan," ucap Rika.
Rika juga menyebut sangat banyak modus yang dilakukan agar dapat memasukkan narkoba ke lapas. Di antaranya melalui makanan yang dikirimkan, drone, dan lain-lain. Kata Rika, hal ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi Ditjenpas untuk menutup seluruh celah masuknya narkotika ke lapas.
Dia juga tak memungkiri adanya sejumlah petugas lapas yang terlibat dalam penyelundupan narkoba ke lapas. Rika memastikan bahwa pada 2025, Kementerian Imipas telah memberikan hukuman disiplin kepada para petugas tersebut, termasuk dibawa ke Lapas Nusa Kambangan.
“Bukan hanya warga binaan saja yang diberikan sanksi ataupun tindakan represif dan rehabilitatif ke Nusakambangan, tapi juga petugas yang terbukti terlibat menyalahgunakan narkotika, khususnya di lapas dan rutan. Kalau pun ada tindak pidana, pastinya akan diberikan tindakan pidana," kata Rika.
Oleh karena itu, Rika menyebut bahwa untuk memastikan lapas bebas dari narkoba merupakan tantangan yang sangat besar. Dia memastikan akan menjadikan seluruh masukan dan saran yang disampaikan sebagai bahan evaluasi.
Sebagai informasi, Habib Aboe menyampaikan bahwa lapas merupakan kandang narkoba dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026). Dia menyebut bahwa lapas menjadi kandang narkoba dan harus segara ditindak.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































