Menuju konten utama

DPR Sebut Lapas Kandang Narkoba, Mengapa Sulit Diberantas?

Julius menyebut lapas bisa saja bukan kandang narkoba, melainkan rumah aman narkotika jika peredaran dan penggunaan narkoba di lapas berjalan terkendali.

DPR Sebut Lapas Kandang Narkoba, Mengapa Sulit Diberantas?
Petugas menggiring para nara pidana (napi) terduga pemilik sabu (menutup wajah dengan tangan) yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba untuk dipindah ke Mapolresta Madiun, Jawa Timur, Senin (20/2). Saat melakukan razia di Lapas Narkoba, polisi menemukan barang bukti 46,28 gram sabu di lingkungan lapas dan menetapkan lima orang napi terduga pemilik sabu. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc/17.

tirto.id - Permasalahan narkoba, baik pengguna serta peredaran penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif (narkoba), masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah, termasuk di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hingga saat ini, tempat pembinaan bagi para narapidana masih menjadi salah satu tempat peredaran narkoba, bahkan disebut sebagai kandang narkoba oleh Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi.

"Saya tidak percaya kalau saat ini lapas itu bukan kandang dagang narkoba. Kalau tidak percaya coba cek langsung ke dalam. Bohong kalau pejabat-pejabatnya bilang enggak enggak enggak. Saya punya orang-orang di dalam Pak, yang memberikan cerita detail bahwa cara dia memakai itu dipaksakan sehingga menjadi pemakai," kata Habib dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan, Julius Ibrani, menyoroti penggunaan istilah Lapas sebagai kandang narkoba.

Selain miris, Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre itu menekankan pernyataan Aboe Bakar sebagai alarm kondisi kritis peredaran narkoba di Indonesia. Ia beralasan, peredaran narkoba seolah sudah terjadi dari hulu ke hilir proses peradilan Indonesia.

"Mulai dari infiltrasinya, pemasokan ke dalam gitu ya, kemudian distribusinya, transaksi, jual-beli dan segala macamnya. Kemudian konsumsinya di mana, kapan, menggunakan alat apa, bahkan tanda kutip pengamanan sehingga tidak menyebar dan tidak boleh ada yang melaporkan gitu ya, dan tidak dibongkar juga gitu ya dan sampai pada ketika dilakukan inspeksi, maka tidak bisa menghentikan problem narkotika di Lapas itu," kata Julius.

Bagi Julius, poin tersebut menjadi alasan lapas menjadi kandang narkoba. Ia pun menyebut lapas bisa saja bukan kandang narkoba, melainkan safe house narkotika jika peredaran dan penggunaan narkoba di lapas berjalan dengan terkendali.

Julius menekankan, overcrowding (atau overkapasitas) lapas yang disebabkan oleh kriminalisasi pada pengguna narkoba memicu tumbuhnya pasar narkoba di dalam lapas yang sangat menguntungkan, terlebih lapas dapat menjadi tempat yang aman tanpa adanya akses sembarangan dari orang luar.

Dia menilai bahwa bisnis narkoba di dalam lapas memang diciptakan dan dikendalikan, apalagi ekonomi ilegal ini biasanya tidak termonitor dan para pelaku saling melindungi. Dia juga menyayangkan bahwa sidak yang kerap dilakukan oleh petugas tak pernah mengungkap permasalah ini hingga ke akar.

Julius lantas menyampaikan salah satu cara mudah menangani peredaran narkoba dan overcrowding lapas adalah dengan membebaskan narapidana narkoba. Namun, pendekatan ini harus diikuti dengan semangat pemberantasan narkoba, rehabilitasi korban, dan pengawasan ketat.

Apa yang disampaikan Aboe Bakar maupun Julius tidak salah. Mengutip artikel yang dirilis oleh Hardiansyah & Widyoko dari Universitas Bhayangkara Surabaya berjudul Penegakan Hukum Peredaran Narkotika yang Terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (2024), peredaran gelap narkotika di Lapas, termasuk rumah tahanan (rutan), marak meski sudah ada pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana pengedar narkoba. Mereka mengutip data BNN bahwa sekitar 60 persen peredaran narkoba dikendalikan dari balik Lapas.

Mengapa peredaran narkoba masih marak di dalam Lapas? Hardiansyah & Widyoko menyebut sejumlah faktor. Pertama, narapidana belum sadar bahwa dirinya masih ketergantungan meski direhabilitasi.

Razia blok hunian Lapas Indramayu

Petugas memeriksa warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Senin (6/4/2026). Razia yang melibatkan aparat TNI/Polri itu disertai dengan tes urine bagi warga binaan untuk pencegahan dan penindakan peredaran barang terlarang dan narkoba di lapas tersebut. ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro/sgd

Kemudian, ada sejumlah faktor yang ikut memicu peredaran narkoba di dalam lapas, yakni faktor internal sarana dan prasarana maupun pengawasan di lapas, apalagi terjadi overkapasitas. Jumlah warga binaan yang tidak sebanding dengan minimnya pengawas narapidana juga menjadi faktor peredaran narkoba, apalagi ada potensi korupsi dan gangguan jaringan kriminal eksternal. Kemudian, psikologi warga binaan juga mempengaruhi peredaran narkoba di Lapas.

Sementara itu, dari sisi eksternal, masih banyak pengguna narkotika dijatuhi pidana penjara. Narapidana yang kecanduan akan ketergantungan sehingga mencari narkoba. Hal itu berkaitan dengan poin internal.

Dalam jurnal yang ditulis Hardiansyah & Widyoko itu pula menyarankan agar penguatan pengawasan di Lapas serta penegakan hukum secara preventif lewat pembinaan maupun penyuluhan maupun upaya memperbaiki hambatan penanganan dari sisi penegakan hukum, sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya.

Langkah Negara Memberantas Peredaran Narkoba di Lapas

Pemerintah Indonesia pun sudah mengambil opsi pengedar narkoba tidak langsung dihukum penjara dan mengedepankan rehabilitasi. Pasal 105 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) menyatakan terdakwa bisa dijatuhi pidana rehabilitasi bagi pecandu narkotika, narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lain. Namun, regulasi ini lebih mengedepankan sebagai solusi overkapasitas Lapas daripada menghilangkan peredaran narkoba.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mendorong agar ada upaya revisi Undang-Undang Narkotika yang mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna narkoba daripada hukuman penjara. Bagi mantan Kapolda Banten ini, pengguna narkoba adalah korban yang harus dipulihkan.

"Karena kebanyakan di antara mereka, khususnya yang tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba ini, merupakan korban yang harus dipulihkan atau disembuhkan dan menjadi bagian dari tanggung jawab negara," kata Suyudi dalam RDP dengan Komisi III di saat yang sama.

Raker Komisi III DPR dengan BNN

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto (kiri) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Suyudi mendorong penguatan rehabilitasi karena masih banyak pengguna narkoba dipidana penjara. Ia juga menekankan pemberian rehabilitasi dapat membantu penyelesaian masalah overkapasitas di Lapas, apalagi kasus narkoba memberikan sumbangsih yang cukup besar pada persoalan overcrowding.

Kata Suyudi, dari total lapas yang ada di Indonesia hanya dapat menampung 146.260 orang, sementara total warga binaan saat ini mencapai 278.376 orang. Dia mengatakan bahwa hukuman penjara bagi para pengguna narkoba membebani lapas negara. Sehingga, dia menilai bahwa penguatan regulasi rehabilitasi merupakan kebutuhan mendesak.

Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah solusi pencegahan peredaran narkoba di Lapas dengan memindahkan terpidana ke Lapas Nusakambangan yang memiliki keamanan super maksimum.

Kebijakan ini pun tidak hanya bagi para narapidana, tetapi juga penghuni rutan. Mereka mencontohkan terpidana narkoba, Ammar Zoni, yang terjerat kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengakui bahwa mereka berupaya mengatasi masalah peredaran narkoba di Lapas di tengah masalah overcrowding. Agus tak memungkiri bahwa peredaran narkoba di lapas dan rutan masih menjadi masalah besar yang harus diatasi. Pada 2025, tercatat ada 140 percobaan penyelundupan narkoba ke lapas dan rutan di 24 Kanwil dan 99 UPT yang digagalkan oleh petugas.

Dia juga tak menutup mata soal keterlibatan para petugas dalam peredaran narkoba di lapas dan rutan ini. Kata Agus, selama periode Januari 2025 hingga April 2026 ada 27 petugas dikenai hukuman dinas dan lebih dari 50 persen mendapat hukuman berat serta diserahkan ke pihak kepolisian. Para petugas tersebut terbukti terlibat secara langsung dalam peredaran, membantu masuk narkoba ke lapas dan rutan, menyalahgunakan wewenang dan menggunakan narkoba.

Dia juga menjadikan kritik yang disampaikan oleh Anggota Komisi III sebagai bahan evaluasi. Selain memindahkan warga binaan dan menghukum petugas, Agus mengaku Kementerian Imipas juga melakukan sejumlah upaya lainnya sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba di lapas, termasuk pemasangan CCTV, dan razia rutin bersama pihak Kepolisian dan BNN.

"Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan," kata Agus.

Raker Komisi III DPR dengan BNN

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto (kedua kiri) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher