Menuju konten utama

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba di 2 Klub Malam Bali

Bareskrim Polri menangkap manajer hingga kasir Delona Vista dan N CO Living.

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba di 2 Klub Malam Bali
Salah satu ruangan di ruangan N Co Living saat penyidik melakukan penggeledahan. Foto/Dok. Bareskrim Polri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkoba terstruktur di dua klub malam ternama di Bali, yakni Delona Vista dan N CO Living by NIX. Polisi menangkap sejumlah tersangka mulai dari level General Manager hingga kasir yang diduga terlibat dalam distribusi ekstasi kepada pengunjung sejak tahun 2023.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membeberkan, sebanyak tujuh tersangka ditangkap dalam pengungkapan di Delona Vista. Mereka adalah I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia Avega, Dwi Mega Pratiwi, Maherani Indrasuari, Edi Hermawan, dan Putu Artawan. Dalam penangkapan para tersangka, turut disita 29 butir ekstasi; sabu 0,8 gram; uang tunai Rp47.163.000 dan 100 AUD; satu buku tabungan; serta delapan ponsel.

"Untuk peranannya, tersangka INW berperan sebagai apoteker; DN sebagai waiters; UDA, DMP, dan MI selaku kasir; EH selaku manager operasional; serta PA selaku General Manager," ucap Eko dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).

Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, kata Eko, diketahui peredaran ekstasi di Klub Delona Vista Bali dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam tersebut sebagai sarana distribusi kepada para pengunjung. Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika tersebut.

"Tempat hiburan malam Delona Vista menurut keterangan Putu Artawan yang mana sebagai General Manager THM tersebut beroperasi sejak 2021 dan mulai menjual Narkoba jenis Ekstasi sejak 2023," ungkap Eko.

Delona Vista, kata Eko, merupakan milik seorang bernama Jery yang mengetahui adanya peredaran narkotika ini sejak 2023. Namun, belum diketahui berapa keuntungan yang didapat Jery dari peredaran narkoba ini.

Sementara dalam pengungkapan di N CO Living by NIX, polisi menangkap tiga tersangka. Mereka adalah Beril Cholif Arrohman selaku penghubung dengan bandar narkoba dan tamu, Ngakan Gede Rupawan selaku pengedar, serta Steve Wibisono selaku manajer klub tersebut.

"Barang bukti narkoba yang kami dapat dari pengungkapan ini adalah 10 ekstasi bertuliskan Heineken, enam butir ekstasi warna oranye berlogo TMT, dua butir ekstasi pink bertuliskan Heineken, serta empat klip ketamin," tutur Eko.

Eko menjelaskan, N Co Living by NIX menjual ekstasi sejak 2025 yang dilakukan tersangka Ngakan Gede Rupawan. Tersangka menjual barang haram tersebut tiga sampai dengan lima butir per harinya.

"Namun setelah tempat hiburan malam NEW STAR, BALI di tutup oleh Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, penjualan ekstasi di tempat hiburan malam N Co Living menjadi sedikit dikarenakan tamu mulai berkurang serta harga yang ditawarkan kepada tamu cukup tinggi sebesar Rp1.000.000 untuk setiap butirnya," kata Eko.

Baca juga artikel terkait KELAB MALAM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah