Menuju konten utama

Operasional Bar Hingga Spa di Jakarta Dibatasi Selama Ramadhan

Kelab malam, diskotek, mandi uap, serta rumah pijat di Jakarta wajib tutup selama Ramadhan. Namun ada pengecualian untuk sejumlah kondisi.

Operasional Bar Hingga Spa di Jakarta Dibatasi Selama Ramadhan
Ilustrasi penertiban dan razia gabungan tempat hiburan malam. ANTARA FOTO/Rahmad

tirto.id -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, serta rumah pijat, tutup mulai sehari sebelum Ramadhan 2025 hingga sehari setelah bulan puasa. Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah/2025.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Andhika Perkasa menyatakan, selain sejumlah tempat tersebut, ada tempat lain yang wajib tutup dalam periode yang sama.

"[Tempat yang juga wajib tutup], arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (28/2/2025).

Andhika menyatakan kegiatan usaha pariwisata yang menjadi penunjang di kelab malam dan lainnya juga wajib ditutup. Meski demikian, tempat usaha di hotel bintang empat dan lima masih diizinkan beroperasi.

Lalu, kelab malam dan diskotek yang berada di hotel, tempat komersial, serta tak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, serta rumah sakit, juga diizinkan beroperasi.

Berdasar peraturan Pemprov Jakarta, berikut waktu operasional sejumlah tempat usaha yang diizinkan beroperasi:

• Kelab malam mulai 20.30 WIB-24.00 WIB
• Diskotek mulai 20.30 WIB-24.00 WIB
• Mandi uap mulai 11.00 WIB-23.00 WIB
• Rumah pijat mulai 11.00 WIB-23.00 WIB
• Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai 11.00 WIB-24.00 WIB
• Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai 11.00 WIB-24.00 WIB
• Usaha karaoke eksekutif mulai 20.30 WIB-24.00 WIB
• Usaha karaoke keluarga mulai 14.00 WIB-24.00 WIB
• Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai 20.30 WIB-24.00 WIB
• Usaha rumah billiar/bola sodok yang tak berada di dalam usaha karaoke eksekutif mulai 11.00 WIB-24.00 WIB

Andhika menyatakan, penyelenggara usaha pariwisata yang diizinkan beroperasi dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.

Selain itu, tempat usaha tersebut dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.

Kemudian, harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, setiap karyawan dan pengunjung diimbau agar berpakaian sopan.

"Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam pengumuman ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," kata Andhika.

"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Baca juga artikel terkait JAKARTA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Rina Nurjanah