tirto.id -
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Andhika Perkasa menyatakan, selain sejumlah tempat tersebut, ada tempat lain yang wajib tutup dalam periode yang sama.
"[Tempat yang juga wajib tutup], arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa," ucapnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (28/2/2025).
Andhika menyatakan kegiatan usaha pariwisata yang menjadi penunjang di kelab malam dan lainnya juga wajib ditutup. Meski demikian, tempat usaha di hotel bintang empat dan lima masih diizinkan beroperasi.
Lalu, kelab malam dan diskotek yang berada di hotel, tempat komersial, serta tak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, serta rumah sakit, juga diizinkan beroperasi.
Berdasar peraturan Pemprov Jakarta, berikut waktu operasional sejumlah tempat usaha yang diizinkan beroperasi:
Andhika menyatakan, penyelenggara usaha pariwisata yang diizinkan beroperasi dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
Selain itu, tempat usaha tersebut dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
Kemudian, harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, setiap karyawan dan pengunjung diimbau agar berpakaian sopan.
"Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam pengumuman ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," kata Andhika.
"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Rina Nurjanah