Menuju konten utama

Dalih Pengacara Sambo Tunjukkan Foto Yosua di Kelab Malam

Febri menilai foto aktivitas korban perlu dihadirkan untuk melihat profil seseorang tersebut secara lebih mendalam.

Dalih Pengacara Sambo Tunjukkan Foto Yosua di Kelab Malam
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan) menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

tirto.id - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkap alasan pihaknya menunjukkan foto almarhum Brigadir Yosua di kelab malam sebagai bukti meringankan. Febri berdalih dalam kasus pembunuhan, profil korban perlu dilihat lebih dalam untuk membuat terang perkara.

"Kalau bicara soal pasal pembunuhan, kita tidak hanya bicara tentang apa yang dilakukan pelaku saja," kata Febri kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember 2022.

Febri menilai tidak mungkin seseorang melakukan pembunuhan tanpa dilandasi motif sebelumnya. Untuk itu, kontribusi korban perlu dilihat termasuk dengan cara melihat profil korban.

"Satu misalnya, kondisi psikologis pelaku saat itu. Enggak mungkin orang tiba-tiba melakukan pembunuhn tanpa ada motif sebelumnya. Apakah ada kontribusi korban atau tidak? Ini juga jadi salah satu poin penting, dengan cara melihat profil dari yang bersangkutan," kata Febri.

"Jadi beberapa bukti yang kami ajukan tadi, 35 bukti yang kami ajukan tadi, itu bukan bukti yang berdiri sendiri, tapi bukti yang saling berkesesuaian dengan bukti-bukti lain yang sudah muncul di proses persidangan," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Sambo mengajukan 35 bukti meringankan, salah satunya foto ajudan Daden Miftahul Haq dan Yosua di tempat hiburan malam. "B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam," kata Febri dalam persidangan.

Selain foto dan video, pihak kuasa hukum juga melampirkan bukti meringankan lainnya berupa putusan perkara terdahulu hingga Peraturan Kapolri (Perkap).

Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky