tirto.id - Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis ekstasi di New Star Club, Bali, melalui operasi penyamaran (undercover buy). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap manajer kelab malam dan menyita ratusan butir ekstasi yang siap edar kepada para pengunjung.
"Dalam pengungkapan dilakukan penangkapan kepada tersangka Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana," ujar Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).
Menurut dia, kasus ini bisa diungkap setelah anggota melakukan undercover ke klub tersebut pada Minggu (15/3/2025) pukul 00.30 WITA. Di ruang VIP karaoke yang di pesan, anggota memesan ekstasi 12 butir kepada waiters.
Lebih lanjut dia menerangkan, saat itu waiters langsung menyampaikan pesanan kepada Captain Room, Muhammad Rokib. Saat barang hendak diberikan kepada anggota, Rokib langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan terhadap Muhammad Rokip ditemukan barang bukti berupa 38 butir ekstasi merek LV warna pink yang terdiri dari 25 butir dalam plastik klip dan 13 butir yang dibungkus tisu," tutur dia.
Eko menyatakan, saat itu tim juga menemukan 600 butir ekstasi di motor tersangka Rokip. Selain itu, waiters yang awal menyampaikan pesanan kepada Rokip juga dilakukan penangkapan.

Kepada penyidik, kata Eko, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari manajer New Star Club atas nama I Wayan Subawa. Wayan pun langsung dilakukan penangkapan dan interogasi awal untuk mengetahui asal ekstasi didapat.
"Menurut hasil interogasi I Wayan Subawa diketahui bahwa peredaran narkotika dilakukan oleh seseorang yang bernama Opik (DPO) beserta orang-orangnya. Mereka bukan merupakan staf resmi New Star, namun mereka sering berada di area parkir," kata Eko.
Dari pemeriksaan tersangka, ujar Eko, juga diketahui adanya sosok Miran, Kiap, dan Made yang terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi ini. Ketiganya juga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jaringan ini menggunakan sistem transaksi tempel di area pompa air parkiran club. Uang hasil penjualan juga kembali ditaro di lokasi itu dan akan diambil oleh pelaku yang berstatus DPO saat ini. Dalam satu hari, mereka melakukan transaksi Rp400.000-Rp600.000," ungkap Eko.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























