Menuju konten utama

Polda Metro Tangkap Tiga Tersangka Peredaran 8.011 Butir Ekstasi

Ribuan butir ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah di wilayah Jakarta.

Polda Metro Tangkap Tiga Tersangka Peredaran 8.011 Butir Ekstasi
Barang bukti ekstasi dari pengungkapan peredaran narkoba di Jakarta dan Indramayu oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (FOTO/Dokumentasi Polda Metro Jaya)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu di wilayah Jakarta Barat dan Kabupaten Indramayu. Ketiga tersangka tersebut adalah DN, OJ, dan RN.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari mengungkap, dalam penangkapan ini disita total barang bukti 8.011 butir ekstasi serta sabu-sabu seberat 38,97 gram. Pengungkapan bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial DN dan OJ di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Mengamankan dua orang tersangka di Apartemen Mediterania Jakarta Barat dan pengembangan ke Indramayu. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis ekstasi sebanyak 11 butir dan sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip berbagai ukuran," ucap Edy dalam keterangan resmi, Kamis (15/1/2026).

Menurut Edy, tim Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka ketiga berinisial RN di depan Kantor Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Pada penangkapan tersebut, petugas menyita satu paperbag berisi 8.000 butir narkotika jenis ekstasi.

Dari hasil interogasi awal, kata Edy, diketahui ribuan butir ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah di wilayah Jakarta.

"Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," tutur Edy.

Diketahui, pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Polda Metro Jaya juga dilakukan di salah satu apartemen di Jakarta Utara. Pengungkapan ini berawal dari pengembangan informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait paket mencurigakan yang diduga berisi bahan narkotika.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan control delivery terhadap paket jasa pengiriman yang ditujukan ke apartemen di wilayah Jakarta Utara. Dari hasil pengawasan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DJ di lobi apartemen.

Dari penggeledahan unit apartemen tersangka, polisi menemukan satu paket narkotika jenis etomidate seberat bruto 100 gram serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan produksi narkotika. Barang bukti yang didapat antara lain tabung laboratorium, alat suntik, timbangan digital, alat aduk kaca, bahan kimia, dan perlengkapan pendukung lainnya.

"Pengembangan kasus berlanjut ke Bandara Soekarno-Hatta. Pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial HW di Terminal 2F," ungkap Budi.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama