Menuju konten utama

Eks Kasat Narkoba Bima & Istri Bandar Dibawa ke Bareskrim

Bowo tidak menutup kemungkinan Maulangi dan Ais selaku tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara konfrontir.

Eks Kasat Narkoba Bima & Istri Bandar Dibawa ke Bareskrim
Eks Kasat Narkoba Polres Bima AKBP Maulangi dan tersangka Ais Setiawati saat tiba di Gedung Bareskrim Polri dari NTB, Kamis (7/5/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membawa tersangka peredaran narkoba sekaligus eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Maulangi, ke Bareskrim Polri. Dia dibawa dari NTB bersama dengan Ais Setiawati yang merupakan istri dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Dari pantauan reporter Tirto di lapangan, Maulangi datang dengan menutupi wajahnya menggunakan masker. Sementara itu, di belakangnya terdapat tersangka Ais yang menutupi kepalanya dengan jaket.

“Jadi begini, jadi kita dari Polda NTB ya, ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipideksus Bareskrim Polri,” Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Bowo menjelaskan, kedua tersangka dibawa dari Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia tidak menutup kemungkinan kedua tersangka dilakukan pemeriksaan secara konfrontir.

Pemeriksaan pun akan dilakukan terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Namun, tidak disebutkan kapan Didik akan dibawa dari NTB menuju ke Jakarta.

“Nanti mungkin dengan Pak mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didi (Didik Putra Kuncoro), yang akan kita bawa juga. (Dikonfrontir) Ya, demikian. Nanti untuk pemeriksaannya dari Dirtipideksus sendiri,” tutur dia.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik Bareskrim Porli telah menjerat sejumlah tersangka dengan pasal TPPU. Mereka adalah eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro; eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi; bandar narkoba di Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy; adik kandung bandar narkoba Ko Erwin, Ales Iskandar; dan mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.

"Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (30/4/2026).

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher