tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang buron dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan vape mengandung etomidate. Buron tersebut atas nama Frendy Dona.
"Menetapkan seorang DPO atas nama Frendy Dona yang berperan sebagai pengendali Clan Lab Etomidate di Jakarta," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigje Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).
Eko menerangkan, penetapan DPO ini berawal dari penangkapan seorang bernama Ananda Wiratama pada Selasa (14/4/2026) di Apartemen Callia, Jakarta Timur. Tersangka tersebut berperan sebagai pengendali kurir ojek online yang ditugaskan mengantar narkoba.
Menurut Eko, awalnya anggota polisi di Mabes Polri mendapat pengaduan dari seorang pengemudi ojek online (ojol) atas paket yang dibawanya dan sangat mencurigakan. Petugas piket kemudian melakukan pemeriksaan x-ray dan mengidentifikasi paket tersebut sebagai narkoba.
"Penjagaan melaporkan kepada Subdit IV Narkoba Bareskrim Polri. Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 bungkus catridge warna hitam berlogo MAFIA diduga bersisi cairan etomidate dan satu bungkus bening sabu-sabu," kata Eko.
Tim penyidik kemudian melakukan penyamaran ke lokasi tujuan paket akan diantarkan, yakni di Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Paket itu kemudian diambil seorang pengemudi ojol lainnya yang mengaku dipesan untuk mengantar paket ke Hotel Brahma, Utan Kayu, Jakarta Timur.
"Tidak berselang lama datang saksi Pangga Prastya untuk mengambil paket tersebut yang mana diperintahkan oleh tersangka Ananda Wiratma, dari keterangan tersangka bahwa dia sudah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali atas perintah Frendy Dona," tutur Eko.
Lebih lanjut dia memaparkan, pengakuan tersangka Ananda bahwa cairan diduga Etomidate memang digunakan untuk campuran dari Vape tersebut. Selanjutnya tim sudah melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan terhadap Apartemen Callia dan pemasangan police line.
Tersangka Ananda juga mengaku bahwa dirinya mendapat upah senilai Rp100.000 pada setiap pengiriman. Apabila stok mulai menipis, tersangka akan mengambil Narkoba tersebut ke apartemen DPO Frendy Dona.
"Dari pengungkapan ini disita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu, cairan etomidate, catridge berisikan campuran etomidate, dan sejumlah barang bukti lainnya. Dengan total perkiraan konversi harga Rp410.781.120," ungkap Eko.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































