tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. Narkoba jenis ini disebut baru pertama kali ditemukan di Indonesia dan berasal dari Inggris.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menerangkan bahwa narkoba jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC) itu serupa dengan ganja. Namun, kali ini dimasukkan dalam bentuk permen gummy.
Eko menerangkan, dalam pengungkapan dilakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Abram Jetro Endiera selaku pemilik barang haram tersebut. Tersangka mengaku jika paket barang haram tersebut dipesannya melalui sebuah situs, kemudian dikirim dari Inggris dan tiba di ekspedisi wilayah İndonesia Selasa (18/8/2026).
“Dari interogasi terhadap Abram Jetro Endiera, bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto dengan alamat penerima di Malang, Jawa Timur,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Menurut Eko, tersangka mengaku sudah empat kali memesan narkoba ganja tersebut dari Inggris. Pesanan pertama 4 Maret 2026 yang terdiri dari 1 pouch berisikan 10 permen gummy.
Pemesanan kedua pada 31 Maret 2026 satu lembar cokelat isi 30 cokelat LSD. Kemudian, pada 21 Mei 2026, satu buah liquid berbentuk seperti lilin.

"Terakhir pada 19 Agustus 2026, tiga bungkus dengan merk AI yang berisikan masing-masing 10 Permen. Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi oleh sendiri,” ucap Eko.
Lebih lanjut dijelaskan Eko, dari penyitaan barang bukti diketahui 10 permen gummy mengandung senyawa ganja seberat 231 gram. Jika dikonversikan, nilai ekonomi dari tiga pouch tersebut mencapai Rp639 juta.
“Barang bukti telah dilakukan penyitaan dan pengamanan untuk kepentingan proses penyidikan. Barang bukti dilakukan penimbangan, pendokumentasian, penyegelan, dan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan narkotika yang disita,” ungkap Eko.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































